- PT Freeport Indonesia
- PT Vale Indonesia Tbk
- PT Obsidian Stainless Steel
- PT Huayue Nickel Cobalt
- PT Huafei Nickel Cobalt
- PT Youshan Nickel Indonesia
- PT Obi Nickel Cobalt
- PT Virtue Dragon Nickel Industry
- PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel
- PT Halmahera Persada Lygend
- PT QMB New Energy Materials
- PT Sulawesi Mining Investment
- PT Halmahera Jaya Feronikel.
- PT Suprabari Mapanindo Mineral
- PT Matanusa Artarona Sejahtera
- PT Energi Bara Internasional
- PT Preformed Line Products Indonesia
- PT Yong Wang Indonesia
- PT Zhongtsing New Energy
- PT Shuosi Indonesia Investment
- PT Wanxiang Nickel Indonesia
- PT Kao Rahai Smelters
- PT ESG New Energy Material
- PT Universe Smelter Metal Industry
- PT Mitra Sukses Globalindo
- PT Jade Bay Metal Industry
- PT Andalan Metal Industry
- PT CNGR Ding Xing New Energy
- PT Perkasa Metal Industry
- PT Westrong Metal Industry
- PT Huake Nickel Indonesia
- PT Sunny Metal Industry
- PT Wanatiara Persada
- PT Borneo Alumindo Prima
- PT Indonesia BTR New Energy Material
- PT Pinang Export Indonesia
- PT Green Eco Nickel
- PT Huaneng Metal Industry
- PT Jiaman New Energy
- PT Metal Smeltindo Selaras
- PT Unity Nickel Alloy Indonesia
- PT Dexin Steel Indonesia
- PT Nadesico Nickel Industry
- PT Huadi Nickel-Alloy Indonesia
- PT Lipe Metal Industry
- PT Kinxiang New Energy Technologies Indonesia
- PT Indonesia Guang Ching Nickel & Stainless Steel Industry
- PT Hengsheng New Energy Material Indonesia
- PT Yashi Indonesia Investment
- PT Indonesia Ruipu Nickel and Chrome Alloy
- PT Kinrui New Energy Technologies Indonesia
- PT Rarlon Metal Indonesia
- PT Detian Coking Indonesia
- PT Karunia Permai Sentosa
- PT Well Harvest Winning Alumina Refinery
- PT Meiming New Energy Material
- PT Citra Asia Raya
- PT Deguang Industrial Indonesia
- PT JYL Indo Trading
- PT Guangchingde Metal Rolling
- PT Mijiale Sukses Indonesia
- PT Asia Logam Perkasa
- PT Kalimantan Ferro Industry
- PT Risun Wei Shan Indonesia.
Relaksasi DHE SDA Berlaku, Pengusaha Happy Bisa Simpan Kas

- Relaksasi DHE SDA mulai berlaku, memungkinkan eksportir tambang yang memenuhi Pasal 18A menempatkan minimal 30 persen devisa selama tiga bulan, bukan 100 persen selama 12 bulan.
- APNI menilai kebijakan ini memperlonggar arus kas dan modal kerja untuk penambangan, bahan baku, energi, smelter, hilirisasi, serta dekarbonisasi; dana domestik diharapkan menjadi pembiayaan kompetitif.
- APNI meminta implementasi transparan dan konsisten karena hanya 64 dari 537 NPWP eksportir pertambangan memenuhi kriteria; dampak kebijakan perlu dievaluasi agar tidak memicu kesenjangan daya saing.
Jakarta, IDN Times - Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) buka suara soal berlakunya relaksasi devisa hasil ekspor (DHE) komoditas sumber daya alam (SDA) per hari ini, Selasa (1/9/2026).
Sekretaris Umum APNI, Meidy Katrin Lengkey mengatakan penempatan DHE SDA yang turun menjadi minimal 30 persen selama minimal tiga bulan memberikan ruang fleksibilitas bagi arus kas perusahaan.
“Fasilitas Pasal 18A yang memberikan penempatan minimal 30 persen selama minimal 3 bulan bagi eksportir pertambangan yang memenuhi kriteria merupakan ruang fleksibilitas yang penting bagi cash flow dan modal kerja industri,” kata Meidy kepada IDN Times.
1. Pengusaha bisa punya modal lebih untuk beli bahan baku hingga ekspansi bisnis

ilustrasi batu bara (pexels.com/Pixabay) Dengan relaksasi itu, eksportir yang memenuhi kriteria dalam Pasal 18A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 tak lagi wajib menempatkan seluruh DHE SDA (100 persen) selama 12 bulan.
Meidy mengatakan, hal itu dibutuhkan industri pertambangan dan pengolahan mineral yang membutuhkan modal kerja yang sangat besar.
Likuiditas dibutuhkan untuk membiayai kegiatan penambangan, pembayaran kontraktor dan pemasok, pembelian energi dan bahan baku, pembangunan fasilitas pengolahan, eksplorasi, pembayaran kewajiban kepada pemerintah, hingga investasi hilirisasi dan dekarbonisasi.
“Karena itu, APNI memandang kebijakan DHE SDA sebaiknya tidak hanya berorientasi pada berapa besar devisa yang ditahan dan berapa lama ditempatkan, tetapi juga bagaimana dana tersebut dapat kembali produktif mendukung sektor riil di Indonesia,” ujar Meidy.
Dalam kesempatan itu, Meidy juga membeberkan harapan APNI agar dana DHE SDA yang ditempatkan di sistem perbankan domestik dapat dikembangkan menjadi sumber pembiayaan yang kompetitif.
“Bagi eksplorasi, pertambangan, pembangunan smelter, hilirisasi, ESG, dekarbonisasi, renewable energy, dan penguatan rantai pasok mineral nasional,” tutur Meidy.
2. Masih harus dievaluasi

Ilustrasi ekspor-impor. (Dok. Kementerian Keuangan) Meski begitu, implementasi Pasal 18A perlu dilakukan secara transparan dan konsisten. Dia mengatakan mekanisme penentuan perusahaan yang memenuhi kriteria, pemutakhiran data kepemilikan, mekanisme perbankan, pelaporan, hingga penyelesaian dispute harus sederhana dan memberikan kepastian kepada pelaku usaha.
APNI juga berharap implementasinya memberikan level playing field dan kepastian bagi pelaku usaha.
“Karena berdasarkan data pemerintah, baru 64 NPWP atau sekitar 12 persen dari 537 NPWP eksportir pertambangan migas dan nonmigas yang teridentifikasi memenuhi kriteria Pasal 18A. Karena itu, dampak dan efektivitas kebijakan ini perlu dievaluasi secara berkala agar tujuan memperkuat devisa tidak menimbulkan disparitas daya saing antarperusahaan,” ujar Meidy.
3. Daftar 64 perusahaan yang dapat relaksasi DHE SDA

ilustrasi ekspor (pexels.com/Kai Pilger)



![[QUIZ] Di Umur Berapa Kamu akan Menjadi Miliarder? Cek di Quiz Ini!](https://image.idntimes.com/post/20220713/fromandroid-ce0d4472c42654a331fe783d6c694d5b.jpg)


![[QUIZ] Dari Bisnis Upin & Ipin, Mana yang Paling Cocok Untukmu?](https://image.idntimes.com/post/20250525/untitled-design-12-562983c5178e50a291d5512aeeae6236.jpg)











