Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Relaksasi DHE SDA Berlaku, Pengusaha Happy Bisa Simpan Kas

Relaksasi DHE SDA Berlaku, Pengusaha Happy Bisa Simpan Kas
ilustrasi tambang tembaga (pexels.com/Tom Fisk)
  • Relaksasi DHE SDA mulai berlaku, memungkinkan eksportir tambang yang memenuhi Pasal 18A menempatkan minimal 30 persen devisa selama tiga bulan, bukan 100 persen selama 12 bulan.
  • APNI menilai kebijakan ini memperlonggar arus kas dan modal kerja untuk penambangan, bahan baku, energi, smelter, hilirisasi, serta dekarbonisasi; dana domestik diharapkan menjadi pembiayaan kompetitif.
  • APNI meminta implementasi transparan dan konsisten karena hanya 64 dari 537 NPWP eksportir pertambangan memenuhi kriteria; dampak kebijakan perlu dievaluasi agar tidak memicu kesenjangan daya saing.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) buka suara soal berlakunya relaksasi devisa hasil ekspor (DHE) komoditas sumber daya alam (SDA) per hari ini, Selasa (1/9/2026).

Sekretaris Umum APNI, Meidy Katrin Lengkey mengatakan penempatan DHE SDA yang turun menjadi minimal 30 persen selama minimal tiga bulan memberikan ruang fleksibilitas bagi arus kas perusahaan.

“Fasilitas Pasal 18A yang memberikan penempatan minimal 30 persen selama minimal 3 bulan bagi eksportir pertambangan yang memenuhi kriteria merupakan ruang fleksibilitas yang penting bagi cash flow dan modal kerja industri,” kata Meidy kepada IDN Times.

  1. 1. Pengusaha bisa punya modal lebih untuk beli bahan baku hingga ekspansi bisnis

    ilustrasi batu bara (pexels.com/Pixabay)
    ilustrasi batu bara (pexels.com/Pixabay)

    Dengan relaksasi itu, eksportir yang memenuhi kriteria dalam Pasal 18A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 tak lagi wajib menempatkan seluruh DHE SDA (100 persen) selama 12 bulan.

    Meidy mengatakan, hal itu dibutuhkan industri pertambangan dan pengolahan mineral yang membutuhkan modal kerja yang sangat besar.

    Likuiditas dibutuhkan untuk membiayai kegiatan penambangan, pembayaran kontraktor dan pemasok, pembelian energi dan bahan baku, pembangunan fasilitas pengolahan, eksplorasi, pembayaran kewajiban kepada pemerintah, hingga investasi hilirisasi dan dekarbonisasi.

    “Karena itu, APNI memandang kebijakan DHE SDA sebaiknya tidak hanya berorientasi pada berapa besar devisa yang ditahan dan berapa lama ditempatkan, tetapi juga bagaimana dana tersebut dapat kembali produktif mendukung sektor riil di Indonesia,” ujar Meidy.

    Dalam kesempatan itu, Meidy juga membeberkan harapan APNI agar dana DHE SDA yang ditempatkan di sistem perbankan domestik dapat dikembangkan menjadi sumber pembiayaan yang kompetitif.

    “Bagi eksplorasi, pertambangan, pembangunan smelter, hilirisasi, ESG, dekarbonisasi, renewable energy, dan penguatan rantai pasok mineral nasional,” tutur Meidy.

  2. 2. Masih harus dievaluasi

    Ilustrasi ekspor-impor. (Dok. Kementerian Keuangan)
    Ilustrasi ekspor-impor. (Dok. Kementerian Keuangan)

    Meski begitu,  implementasi Pasal 18A perlu dilakukan secara transparan dan konsisten. Dia mengatakan mekanisme penentuan perusahaan yang memenuhi kriteria, pemutakhiran data kepemilikan, mekanisme perbankan, pelaporan, hingga penyelesaian dispute harus sederhana dan memberikan kepastian kepada pelaku usaha.

    APNI juga berharap implementasinya memberikan level playing field dan kepastian bagi pelaku usaha.

    “Karena berdasarkan data pemerintah, baru 64 NPWP atau sekitar 12 persen dari 537 NPWP eksportir pertambangan migas dan nonmigas yang teridentifikasi memenuhi kriteria Pasal 18A. Karena itu, dampak dan efektivitas kebijakan ini perlu dievaluasi secara berkala agar tujuan memperkuat devisa tidak menimbulkan disparitas daya saing antarperusahaan,” ujar Meidy.

  3. 3. Daftar 64 perusahaan yang dapat relaksasi DHE SDA

    ilustrasi ekspor (pexels.com/Kai Pilger)
    ilustrasi ekspor (pexels.com/Kai Pilger)
    1. PT Freeport Indonesia
    2. PT Vale Indonesia Tbk
    3. PT Obsidian Stainless Steel
    4. PT Huayue Nickel Cobalt
    5. PT Huafei Nickel Cobalt
    6. PT Youshan Nickel Indonesia
    7. PT Obi Nickel Cobalt
    8. PT Virtue Dragon Nickel Industry
    9. PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel
    10. PT Halmahera Persada Lygend
    11. PT QMB New Energy Materials
    12. PT Sulawesi Mining Investment
    13. PT Halmahera Jaya Feronikel.
    14. PT Suprabari Mapanindo Mineral
    15. PT Matanusa Artarona Sejahtera
    16. PT Energi Bara Internasional
    17. PT Preformed Line Products Indonesia
    18. PT Yong Wang Indonesia
    19. PT Zhongtsing New Energy
    20. PT Shuosi Indonesia Investment
    21. PT Wanxiang Nickel Indonesia
    22. PT Kao Rahai Smelters
    23. PT ESG New Energy Material
    24. PT Universe Smelter Metal Industry
    25. PT Mitra Sukses Globalindo
    26. PT Jade Bay Metal Industry
    27. PT Andalan Metal Industry
    28. PT CNGR Ding Xing New Energy
    29. PT Perkasa Metal Industry
    30. PT Westrong Metal Industry
    31. PT Huake Nickel Indonesia
    32. PT Sunny Metal Industry
    33. PT Wanatiara Persada
    34. PT Borneo Alumindo Prima
    35. PT Indonesia BTR New Energy Material
    36. PT Pinang Export Indonesia
    37. PT Green Eco Nickel
    38. PT Huaneng Metal Industry
    39. PT Jiaman New Energy
    40. PT Metal Smeltindo Selaras
    41. PT Unity Nickel Alloy Indonesia
    42. PT Dexin Steel Indonesia
    43. PT Nadesico Nickel Industry
    44. PT Huadi Nickel-Alloy Indonesia
    45. PT Lipe Metal Industry
    46. PT Kinxiang New Energy Technologies Indonesia
    47. PT Indonesia Guang Ching Nickel & Stainless Steel Industry
    48. PT Hengsheng New Energy Material Indonesia
    49. PT Yashi Indonesia Investment
    50. PT Indonesia Ruipu Nickel and Chrome Alloy
    51. PT Kinrui New Energy Technologies Indonesia
    52. PT Rarlon Metal Indonesia
    53. PT Detian Coking Indonesia
    54. PT Karunia Permai Sentosa
    55. PT Well Harvest Winning Alumina Refinery
    56. PT Meiming New Energy Material
    57. PT Citra Asia Raya
    58. PT Deguang Industrial Indonesia
    59. PT JYL Indo Trading
    60. PT Guangchingde Metal Rolling
    61. PT Mijiale Sukses Indonesia
    62. PT Asia Logam Perkasa
    63. PT Kalimantan Ferro Industry
    64. PT Risun Wei Shan Indonesia.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More