Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi para peserta BPJAMSOSTEK mengurus klaim JHT melalui Lapak Asik offline. (Dok. BPJAMSOSTEK)

Jakarta, IDN Times - Ketentuan pencairan atau klaim Jaminan Hari Tua (JHT) jika sudah berusia 56 tahun akan berlaku pada 4 Mei 2022 mendatang. Untuk itu, bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang belum berusia 56 tahun dan ingin klaim JHT 100 persen, bisa melakukannya sebelum ketentuan baru berlaku.

Ketentuan baru JHT itu sendiri tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.

Adapun cara klaim JHT 100 persen sebelum berusia 56 tahun, sebagai berikut.

1. Kategori peserta yang bisa ajukan klaim JHT 100 persen

ilustrasi. Para karyawan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja di Sukoharjo, Jawa Tengah, pada 2019. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha

Dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, klaim JHT 100 persen hanya bisa dilakukan sesuai kategori peserta, sebagai berikut:

  1. Peserta mencapai usia pensiun 56 (lima puluh enam) tahun.
  2. Peserta mengundurkan diri.
  3. Peserta mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) melalui penetapan pengaduan hubungan industri; atau karena Pemutusan Kerja Bipartit atau Kontrak Kerja; atau karena Permasalahan Hukum atau Tindak Pidana.
  4. Kepesertaan 10 tahun (pengambilan sebagian 10 persen).
  5. Peserta meninggalkan wilayah Republik Indonesia (WNI).

2. Dokumen yang perlu disiapkan

Editorial Team

Tonton lebih seru di