Jakarta, IDN Times - Ketentuan pencairan atau klaim Jaminan Hari Tua (JHT) jika sudah berusia 56 tahun akan berlaku pada 4 Mei 2022 mendatang. Untuk itu, bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang belum berusia 56 tahun dan ingin klaim JHT 100 persen, bisa melakukannya sebelum ketentuan baru berlaku.
Ketentuan baru JHT itu sendiri tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.
Adapun cara klaim JHT 100 persen sebelum berusia 56 tahun, sebagai berikut.