Amankan Sektor Keuangan, Menkeu Dorong Penguatan Pembiayaan Produktif

- Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pentingnya sektor keuangan yang sehat dan inklusif sebagai penggerak utama pertumbuhan ekonomi nasional di tengah ketidakpastian global.
- Sektor keuangan diibaratkan sebagai jaringan saraf ekonomi yang menyalurkan pembiayaan ke sektor produktif untuk memperkuat daya saing dan mendorong pertumbuhan berkelanjutan.
- Pemerintah mendorong percepatan reformasi melalui UU P2SK agar regulasi makin kuat, koordinasi antarlembaga meningkat, serta stabilitas sistem keuangan nasional tetap terjaga.
Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan pentingnya peran sektor keuangan yang sehat dan inklusif, dalam menjaga sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, terutama di tengah dinamika global yang masih penuh ketidakpastian.
Ia menggambarkan sektor keuangan sebagai 'jaringan saraf' dalam mesin pertumbuhan ekonomi, yang berfungsi menyalurkan pembiayaan ke sektor-sektor produktif, agar dapat berkembang lebih optimal dan mendorong pertumbuhan ekonomi secara menyeluruh.
“Ekonomi Indonesia butuh terobosan di berbagai sektor, termasuk sektor keuangan yang kokoh dan sehat. Sektor keuangan ibarat jaringan saraf mesin pertumbuhan yang mampu mengalirkan pembiayaan ke sektor produktif,” katanya dalam rapat paripurna bersama DPR RI, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Namun pada saat yang sama, pengelolaan sektor keuangan berbasis prinsip kehati-hatian, stabilitas sistem keuangan, pendalaman pasar, serta penguatan inklusi keuangan dinilai semakin krusial untuk menjaga ketahanan ekonomi nasional.
“Untuk itu, reformasi sektor keuangan yang telah dirintis melalui Undang-Undang P2SK (Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan) perlu terus diakselerasi, guna mewujudkan cita-cita pembangunan Indonesia yang berkelanjutan,” lanjutnya.
Menkeu menilai, penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan Undang-Undang P2SK merupakan langkah strategis untuk memperkuat dan menyelaraskan kerangka regulasi sektor keuangan.
Dengan demikian, kata Menkeu, regulasi tersebut diharapkan mampu memperkuat sinergi dan koordinasi antarlembaga dalam menjaga serta mencegah risiko terhadap stabilitas sistem keuangan nasional.


















