Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Trump Siapkan Tarif Baru untuk 60 Mitra Dagang, Ada Apa?

Trump Siapkan Tarif Baru untuk 60 Mitra Dagang, Ada Apa?
ilustrasi tarif (pexels.com/Markus Winkler)
Intinya Sih
  • Pemerintah AS di bawah Trump mengusulkan tarif impor 10–12,5 persen untuk 60 negara sebagai respons terhadap lemahnya penegakan larangan produk hasil kerja paksa.
  • Kebijakan baru ini diajukan melalui Pasal 301 Trade Act of 1974 agar memiliki dasar hukum kuat setelah dua kebijakan tarif sebelumnya dinyatakan ilegal oleh pengadilan.
  • Uni Eropa dan Inggris menilai usulan tarif tersebut berlebihan serta meminta AS tetap mematuhi kesepakatan perdagangan yang berlaku sambil melanjutkan dialog diplomatik.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?
Share Article

Jakarta, IDN Times – Pemerintah Amerika Serikat (AS) tengah menyiapkan kebijakan perdagangan baru berupa tarif impor sebesar 10-12,5 persen terhadap barang dari 60 negara mitra dagang. Presiden AS Donald Trump mengusulkan langkah tersebut sebagai respons terhadap negara-negara yang dinilai belum cukup efektif membatasi masuknya produk yang dibuat melalui praktik kerja paksa.

Usulan itu merujuk pada laporan investigasi setebal 98 halaman yang diterbitkan Perwakilan Dagang AS (USTR). Dalam laporan tersebut, sebagian besar negara mitra disebut belum menerapkan maupun menegakkan larangan impor terhadap komoditas yang diproduksi menggunakan kerja paksa sehingga dianggap menciptakan persaingan yang merugikan pekerja AS.

1. Pemerintah Trump menggunakan dasar hukum baru

ilustrasi undang-undang AS (pexels.com/Tara Winstead)
ilustrasi undang-undang AS (pexels.com/Tara Winstead)

Usulan tarif tersebut muncul setelah Mahkamah Agung AS pada Februari memutuskan bahwa tarif “hari pembebasan” yang sebelumnya diberlakukan Trump bersifat ilegal. Sebagai tanggapan, pemerintah menerapkan tarif menyeluruh sebesar 10 persen, tetapi pengadilan dagang AS kemudian menyatakan kebijakan itu juga melanggar hukum meski masih berlaku selama proses banding berlangsung.

Untuk menghindari persoalan hukum yang sama, pemerintahan Trump mengajukan kebijakan terbaru melalui Pasal 301 dalam Trade Act of 1974. Ketentuan tersebut memungkinkan Presiden AS menangani persoalan kerja paksa secara terpisah dengan dasar hukum yang lebih spesifik.

2. USTR membagi besaran tarif berdasarkan komitmen mitra

ilustrasi beberapa bendera negara di dunia (pexels.com/Paresh Patil)
ilustrasi beberapa bendera negara di dunia (pexels.com/Paresh Patil)

Berdasarkan informasi yang dihimpun DW, tarif yang diusulkan dibagi ke dalam dua kelompok sesuai penilaian terhadap komitmen masing-masing negara mitra. Tarif 10 persen akan dikenakan kepada Kanada, Meksiko, Taiwan, Pakistan, Inggris, serta negara-negara Uni Eropa (UE) yang dinilai telah memiliki sejumlah kebijakan penanganan meski penerapannya dianggap belum sepenuhnya efektif.

Adapun tarif 12,5 persen akan diberlakukan terhadap 45 negara lain, termasuk China, Jepang, India, Korea Selatan, Brasil, dan Swiss. Usulan tersebut masih terbuka untuk tinjauan serta komentar publik dan akan dibahas dalam sidang formal yang telah dijadwalkan.

Duta Besar Perwakilan Dagang AS Jamieson Greer menyatakan bahwa kegagalan sejumlah mitra dagang utama AS dalam membendung produk hasil kerja paksa merupakan persoalan yang tak dapat diterima. Menurutnya, kondisi tersebut membuat pekerja AS harus bersaing dalam lingkungan perdagangan global yang tidak setara.

“Setiap mitra dagang kami harus melakukan lebih banyak untuk memastikan bahwa perdagangan tak secara menyimpang mendorong dan mengukuhkan kerja paksa secara global,” ujar Greer dalam laporan tersebut, dikutip The Guardian.

3. Mitra dagang menyampaikan keberatan atas usulan tarif

ilustrasi bendera Amerika Serikat (pexels.com/Andrea Piacquadio)
ilustrasi bendera Amerika Serikat (pexels.com/Andrea Piacquadio)

Komisi Eropa menyatakan bahwa UE memiliki perhatian yang sama dengan AS mengenai isu kerja paksa. Namun, lembaga tersebut menilai usulan tarif baru itu tidak memiliki landasan yang cukup kuat dan meminta AS tetap mematuhi kesepakatan yang sebelumnya membatasi tarif sebagian besar produk UE pada tingkat maksimal 15 persen.

Pemerintah Inggris juga menyampaikan bahwa mereka telah berupaya menangani praktik kerja paksa melalui berbagai instrumen hukum domestik, termasuk Modern Slavery Act. London menambahkan bahwa komunikasi dengan pemerintahan AS terus berjalan dan akses preferensial yang saat ini dinikmati pelaku usaha Inggris tetap tidak berubah. Meski demikian, meluasnya cakupan usulan tarif tersebut berpotensi memengaruhi negosiasi perdagangan yang sedang berlangsung di antara sejumlah negara mitra.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share Article
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar

Related Articles

See More