Jakarta, IDN Times - Aturan perjalanan internasional diperketat kembali setelah munculnya varian baru COVID-19, yakni Omicron. Pemerintah telah merilis aturan baru, salah satunya melarang warga negara asing (WNA) dari 11 negara, terutama Afrika Selatan masuk ke Indonesia untuk sementara waktu.
Aturan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional yang akan terbit hari ini. SE tersebut merujuk pada SE Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional dan SE Kemenkumham Nomor IMI-0269.GR.01.01 tahun 2021 tentang Pembatasan Sementara Orang Asing Yang Pernah Tinggal Mengunjungi Wilayah Beberapa Negara Tertentu Untuk Masuk Wilayah Indonesia Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Varian Baru COVID-19.
"Penyesuaian ini merupakan langkah antisipatif Kemenhub untuk mencegah masuknya varian baru COVID-19 ke Indonesia, dengan memperketat penerapan protokol kesehatan di simpul-simpul transportasi, seperti bandara, pelabuhan, dan Pos Lintas Batas Negara (PLBN)," kata Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi dalam keterangan resmi Kemenhub, Senin (29/11/2021).