CEK FAKTA: Saham Emiten RI Bisa Diperdagangkan Mulai Rp1 Besok?

OJK dan BEI menghapus batas minimum harga saham Rp50 untuk memperbaiki pembentukan harga dan meningkatkan likuiditas pasar modal.
Mulai Senin, 28 September, saham emiten Indonesia dapat diperdagangkan hingga Rp1 per lembar sesuai mekanisme pasar dan persepsi investor.
BEI menyebut sekitar 20 emiten yang telah lama berada di kisaran bawah berpotensi diperdagangkan di bawah Rp50 setelah kebijakan berlaku.
Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) berupaya memperbaiki ekosistem pasar modal. Salah satunya dari sisi pembentukan harga saham (price discovery) demi mendatangkan likuiditas lebih banyak.
Salah satu upaya yang dilakukan adalah menghapus batas harga saham Rp50 yang saat ini berlaku. Benarkah dengan penghapusan itu, harga saham emiten Indonesia bisa diperdagangkan mulai Rp1? Cek faktanya di sini!
1. Tak ada batas minimum harga saham di pasar modal

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan, Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi (kanan) dan Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI), Jeffrey Hendrik (kiri). (IDN Times/Vadhia Lidyana) Dengan penghapusan itu, maka tak ada batas harga saham yang bisa diperdagangkan di bursa. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi mengatakan, saham emiten Indonesia bisa diperdagangan mulai Rp1 per lembar.
Hasan mengatakan, penghapusan batas harga saham itu diharapkan bisa menciptakan titik keseimbangan baru sesuai persepsi investor. Mekanisme ini diharapkan dapat menyuntikkan likuiditas baru sekaligus memberikan jalan keluar bagi investor yang selama ini kesulitan melakukan pemindahan dana (exit) dari saham-saham yang masih bertengger di batas minimum Rp50 per lembar sebelumnya.
“Kalau Rp50 itu sekarang nyangkut dan sepi, mungkin karena konsensus pasar harganya sudah tidak bisa di Rp50. Tapi begitu dibuka maka dia bisa sampai ke angka terendah di Rp1, mungkin akan ketemu nanti di harga saham yang memang dipersepsi oleh investor sebagai harga saham yang wajarnya,” tutur Hasan di Gedung BEI, Jumat (25/9/2026) lalu.
2. Berlaku mulai besok

Bursa Efek Indonesia (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko) Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik mengatakan, penghapusan batas harga Rp50 itu mulai diimplementasikan besok, Senin (28/9).
“Jadi sesuai dengan persiapan terakhir, update terakhir adalah seluruh anggota bursa sudah siap untuk mengimplementasikan penghapusan harga minimum Rp50 nanti di perdagangan tanggal 28 September, hari Senin. 28 September hari Senin ini akan efektif diberlakukan,” ujar Jeffrey.
3. Ada lebih dari 20 emiten diperdagangkan di bawah Rp50

Bursa Efek Indonesia (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko) Jeffrey mengungkapkan, pada implementasi kebijakan baru itu, ada sekitar 20 emiten yang harganya berada di bawah Rp50 per lembar.
“Saya tidak dapat angka persisnya, tapi yang saat ini ada di 20-an yang sudah lama,” tutur Jeffrey.
Dengan pernyataan ini, maka informasi mengenai harga saham mulai Rp1 diperdagangkan di bursa besok, Senin (28/9) adalah fakta.
![[INFOGRAFIS] AI Jadi Tempat Curhat: Tren Baru Gen Z & Milenial](https://image.idntimes.com/post/20260429/upload_9c2883de31fbc7ad993691764c90e6e3_dfc3c6ee-e42f-48f6-9f1a-cde1ce74477c.jpg)






















