Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan, Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi (kanan) dan Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI), Jeffrey Hendrik (kiri). (IDN Times/Vadhia Lidyana)
Dengan penghapusan itu, maka tak ada batas harga saham yang bisa diperdagangkan di bursa. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi mengatakan, saham emiten Indonesia bisa diperdagangan mulai Rp1 per lembar.
Hasan mengatakan, penghapusan batas harga saham itu diharapkan bisa menciptakan titik keseimbangan baru sesuai persepsi investor. Mekanisme ini diharapkan dapat menyuntikkan likuiditas baru sekaligus memberikan jalan keluar bagi investor yang selama ini kesulitan melakukan pemindahan dana (exit) dari saham-saham yang masih bertengger di batas minimum Rp50 per lembar sebelumnya.
“Kalau Rp50 itu sekarang nyangkut dan sepi, mungkin karena konsensus pasar harganya sudah tidak bisa di Rp50. Tapi begitu dibuka maka dia bisa sampai ke angka terendah di Rp1, mungkin akan ketemu nanti di harga saham yang memang dipersepsi oleh investor sebagai harga saham yang wajarnya,” tutur Hasan di Gedung BEI, Jumat (25/9/2026) lalu.