Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Calon penumpang pesawat berjalan di selasar Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, yang kemudian direvisi menjadi Pemendag 3 Tahun 2024.

Dalam aturan tersebut, penumpang pesawat yang kembali dari luar negeri diwajibkan untuk mematuhi batas jumlah dan nilai barang bawaan yang dapat dibawa masuk ke Indonesia.

Hal itu bertujuan untuk mengontrol impor barang pribadi agar tidak berdampak negatif terhadap perekonomian nasional dan untuk mendorong konsumsi produk dalam negeri.

Berikut daftar 19 barang bawaan dari luar negeri yang diatur!

1. Daftar barang bawaan dari luar negeri yang dibatasi

Calon penumpang pesawat antre untuk lapor diri di konter pelaporan Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Daftar barang bawaan dari luar negeri yang dibatasi:

  1. Beras: paling banyak 5 kg per penumpang
  2. Gula: paling banyak 5 kg per penumpang
  3. Besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya: tidak ada batasan nilai dan/atau jumlah
  4. Telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet: paling banyak 2 unit per orang dalam 1 kedatangan
  5. Obat tradisional dan suplemen kesehatan: bernilai paling banyak FOB USD 1.500 per orang
  6. Kosmetik dan perbekalan kesehatan rumah tangga: paling banyak 20 piece per orang
  7. Barang tekstil sudah jadi lainnya: paling banyak 5 piece per orang
  8. Mainan: bernilai paling banyak FOB USD 1.500 per orang
  9. Tas: paling banyak 2 piece per orang
  10. Pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi: tidak ada batasan nilai dan/atau jumlah
  11. Tekstil dan produk tekstil (TPT): tidak ada batasan nilai dan/atau jumlah
  12. Tekstil dan produk tekstil batik dan motif batik: tidak ada batasan nilai dan/atau jumlah
  13. Minuman beralkohol: paling banyak 1 liter
  14. Alas kaki: paling banyak 2 pasang per orang
  15. Elektronik: paling banyak 5 unit dan dengan nilai paling banyak FOB L
  16. Sepeda roda dua dan roda tiga: paling banyak 2 unit per orang
  17. Obat:
    - Sediaan solid/padat (tablet/kaplet/kapsul/pil/dan lainnya): 30 pcs per orang untuk setiap jenis/item produk
    - Sediaan semisolid/semipadat (krim/salep/gel/suppositoria/dan lainnya): 3 pcs per orang untuk setiap jenis/item produk
    - Sediaan liquid/cair (sirup/emulsi/suspensi/dan lainnya): 3 pcs per orang untuk setiap jenis/item produk
    - Sediaan aerosol: 3 pcs per orang untuk setiap jenis/item produk atau sesuai dengan resep dokter untuk kebutuhan maksimal 90 hari pengobatan.
  18. Obat bahan alam, obat kuasi, dan suplemen kesehatan:
    - Maksimal 5 pcs per penumpang untuk setiap jenis/item produk.
    Catatan: Untuk bentuk sediaan tablet/kapsul dalam strip/blister/botol dan dikemas dalam dus kecil, maka batasan jumlah yang diperbolehkan sebanyak 5 dus kecil.
  19. Kosmetik: maksimal 20 pcs per penumpang

2. Barang bawaan untuk oleh-oleh tak dibatasi

Editorial Team

Tonton lebih seru di