Jakarta, IDN Times - Pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, yang kemudian direvisi menjadi Pemendag 3 Tahun 2024.
Dalam aturan tersebut, penumpang pesawat yang kembali dari luar negeri diwajibkan untuk mematuhi batas jumlah dan nilai barang bawaan yang dapat dibawa masuk ke Indonesia.
Hal itu bertujuan untuk mengontrol impor barang pribadi agar tidak berdampak negatif terhadap perekonomian nasional dan untuk mendorong konsumsi produk dalam negeri.
Berikut daftar 19 barang bawaan dari luar negeri yang diatur!