Jakarta, IDN Times - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) merilis daftar kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2023 di 33 provinsi. Kemnaker mengapresiasi para gubernur yang telah menetapkan UMP 2023 sesuai Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.
Kemnaker juga mengapresiasi seluruh pihak atas terwujudnya pelaksanaan penetapan UMP tahun depan yang berlangsung dengan kondusif.
"Kami mengucapkan apresiasi dan terima kasih setinggi-tingginya atas penetapan UMP tahun 2023 yang berjalan dengan kondusif. Penetapan ini adalah bentuk dukungan kita semua dalam menjaga daya beli masyarakat pekerja/buruh serta mendorong pertumbuhan ekonomi ke depan," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam keterangan tertulis, Selasa (29/11/2022).