Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Danantara Hapus Tantiem Komisaris dan Pangkas Insentif Direksi BUMN

Logo BUMN Indonesia (bumn.go.id)
Logo BUMN Indonesia (bumn.go.id)
Intinya sih...
  • Pemberian tantiem direksi tetap diperbolehkan dengan syarat
  • Berlaku mulai tahun buku 2025
  • Danantara juga sempat minta RUPS BUMN non-Tbk ditunda
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Anggota dewan komisaris BUMN dan anak usahanya tidak lagi diperbolehkan menerima tantiem, insentif dalam bentuk insentif kinerja, insentif khusus, insentif jangka panjang, maupun bentuk penghasilan lain yang dikaitkan dengan kinerja perusahaan.

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia) Nomor S-063/DI-BP/VII/2025 tertanggal 30 Juli 2025. Surat itu ditujukan kepada seluruh direksi dan dewan komisaris BUMN maupun anak usaha yang tercantum dalam daftar terlampir.

Danantara menyampaikan pengelolaan terhadap BUMN, investasi dividen, dan operasional perusahaan sepenuhnya berada di bawah kewenangan badan tersebut sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2025. Kebijakan ini juga dimaksudkan untuk memperkuat tata kelola perusahaan yang baik, baik di tingkat nasional maupun internasional.

1. Pemberian tantiem direksi tetap diperbolehkan dengan syarat

Ilustrasi insentif (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi insentif (IDN Times/Arief Rahmat)

Berbeda dengan komisaris, anggota direksi BUMN dan anak usaha masih dimungkinkan mendapatkan tantiem dan insentif lainnya. Namun, pemberian tersebut harus berdasarkan laporan keuangan yang mencerminkan hasil usaha sebenarnya dan berkelanjutan.

Danantara juga menekankan insentif tidak boleh dihitung dari aktivitas pencatatan akuntansi yang tidak mencerminkan kondisi riil, seperti pengakuan pendapatan yang tidak tepat waktu atau tidak mencatat beban yang semestinya. Laba yang bersumber dari kegiatan one-off atau windfall juga tidak boleh dimasukkan dalam perhitungan.

2. Berlaku mulai tahun buku 2025

Ilustrasi laporan keuangan. (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi laporan keuangan. (IDN Times/Aditya Pratama)

Ketentuan yang dirilis oleh Danantara Indonesia tersebut mulai berlaku sejak tahun buku 2025, dan mencakup seluruh ketentuan yang diatur dalam huruf a dan b pada surat edaran tersebut.

"Hal sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, berlaku sejak tahun buku 2025," bunyi surat edaran tersebut.

3. Danantara juga sempat minta RUPS BUMN non-Tbk ditunda

Ilustrasi Direksi (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi Direksi (IDN Times/Aditya Pratama)

Sebelumnya, Danantara juga menginstruksikan seluruh BUMN dan anak usahanya yang belum berstatus perusahaan terbuka (Tbk) untuk menunda pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Instruksi itu tertuang dalam Surat Arahan Nomor S-027/DI-BP/V/2025 tertanggal 5 Mei 2025 tentang Pelaksanaan RUPS dan Aksi Korporasi BUMN dan Anak Usaha BUMN. Dokumen tersebut diperoleh IDN Times pada Rabu (7/5/2025).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Jumawan Syahrudin
Jujuk Ernawati
Jumawan Syahrudin
EditorJumawan Syahrudin
Follow Us