ilustrasi KTP (IDN Times/Umi Kalsum)
DJP meminta wajib pajak orang pribadi dalam negeri yang sudah terdaftar agar
segera melakukan pemadanan NIK sebagai NPWP melalui portal DJPOnline pada situs pajak.go.id.
"Kami meminta meng-encourage (mendorong) wajib pajak untuk melakukan pemutakhiran, updating data dan informasi yang ada di sistem," ujar Suryo.
Dia menjelaskan bahwa para wajib pajak dapat melakukan pembaruan data secara online sehingga semakin memudahkan mereka. Untuk itu, pihaknya meminta para wajib pajak memperbarui data dan informasi, termasuk informasi tentang pekerjaan, usia, tempat tinggal, alamat email dan nomor telepon.
"Kemudian kalau misalnya sudah menikah nambah PTKP-nya karena anaknya baru keluar misalnya, kan itu lebih memudahkan juga," tuturnya.