PT Terbit Financial Technology melaporkan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) dan PT Tokopedia ke Polda Metro Jaya, Selasa (8/11/2021). (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Diberitakan sebelumnya, PT Terbit Financial Technology melaporkan Gojek dan Tokopedia ke Polda Metro Jaya. Laporan ini terakit dengan penggunaan merek GoTo yang diduga memiliki kesamaan dengan produk pelapor. Menurut Kuasa Hukum PT Terbit Financial Technology, Alfons Loemau, menilai penggunaan merek GoTo tersebut melanggar UU terkait merek.
“Diduga melanggar Pasal 100 Ayat 2 UU Nomor 20 Tahun 2016 dan/atau Pasal 102 UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis,” kata Alfons di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (9/11/2021).
Corporate Affairs GoTo, Astrid Kusumawardhani merespons laporan PT Terbit Financial Technology yang menggugat penggunaan merek GoTo. Menurut Astrid, GoTo memiliki hak menggunakan dan memanfaatkan merek GoTo sebagaimana mestinya.
"GoTo senantiasa memenuhi peraturan yang berlaku di Indonesia dan siap membuktikan hak penggunaan dan pemanfaatan merek kami di pengadilan," kata Astrid dalam keterangan tertulis, Selasa (9/11/2021).
Astrid menjelaskan, sesuai dengan data yang ada di Ditjen KI Kementerian Hukum dan HAM, GoTo sudah terdaftar di beberapa kelas merek, yaitu kelas 9 (software, mobile apps), kelas 36 (layanan finansial) dan kelas 39 (transportasi/logistik).