Prabowo Minta KSSK Libatkan Danantara Setiap Ambil Kebijakan

- Presiden Prabowo meminta KSSK melibatkan Danantara dalam setiap pengambilan keputusan, agar dampaknya menjangkau perekonomian dan dunia usaha, tidak hanya sisi fiskal serta moneter.
- Rapat mendadak di Istana dihadiri PGS BI Destry Damayanti, pimpinan OJK dan LPS, serta CEO Danantara Rosan Roeslani; tidak membahas calon Gubernur BI.
- Perry Warjiyo mengundurkan diri sukarela pada 25 Juli 2026 karena alasan pribadi. Destry ditetapkan sebagai PGS BI dan fokus menjalankan tugas sesuai undang-undang.
Jakarta, IDN Times - Presiden Prabowo Subianto menggelar rapat mendadak bersama anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (27/7/2026). Pertemuan ini dihadiri Pejabat Gubernur Sementara (PGS) Bank Indonesia Destry Damayanti, Ketua DK OJK Friderica Widyasari Dewi, Ketua DK LPS Anggito Abimanyu, serta CEO Danantara Rosan Roeslani.
Usai rapat, Rosan mengatakan, Presiden Prabowo meminta KSSK melibatkan Danantara dalam setiap keputusan.
"Ya koordinasinya, KKSK ini diminta juga untuk melibatkan Danantara dalam pengambilan setiap keputusannya, supaya mempunyai dampak juga langsung ke perekonomian dan usaha tidak hanya dari sisi fiskal dan moneter saja. Jadi lebih ke yhe whole ecosystem-nya. Jadi arahannya adalah KKSK plus, plus Danantara," ujar ROsan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta.
1. Tidak ada pembahasan soal calon Gubernur BI

Di lokasi yang sama, Destry membantah pembahasan nama calon Gubernur BI pengganti Perry Warjiyo. Menurutnya, Perry juga telah mengundurkan secara sukarela.
"Oh, belum-belum (dibahas nama calon Gubernur BI). Karena tadi kita mengikuti aja aturan yang berlaku, jadi kalau memang Gubernur Bank Indonesia mengundurkan diri secara sukarela, maka kembali kepada peraturan dalam Undang-Undang Bank Indonesia," ucapnya.
"Maka ada prosesnya di mana tentunya pertama akan dibuka persyaratan sebagai calon nanti Gubernur, Dewan Gubernur ya Dewan Gubernur. Kemudian itu calon tersebut kemudian tentunya akan dipilih dan ditetapkan oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Jadi, semuanya sudah ada dalam Undang-Undang Bank Indonesia" lanjut Destry.
2. Apakah Destry mau maju menjadi calon Gubernur BI?

Saat ditanya apakah Destry akan maju menjadi calon Gubernur BI, dia mengaku saat ini masih fokus menjalankan tugasnya sebagai PGS BI.
"Saya hanya menjalankan tugas di sini sebagai Pejabat Gubernur Sementara sesuai dengan ketentuan Undang-Undang," ujar dia.
3. Perry mengajukan pengunduran diri pada 25 Juli 2026

Sebelumnya, Perry mengajukan surat pengunduran diri kepada Presiden Prabowo pada 25 Juli 2026. Pengunduran diri Perry diumumkan pada Senin (27/7/2026).
"Sehubungan dengan pengunduran diri Saudara Perry Warjiyo dari jabatan Gubernur Bank Indonesia secara sukarela karena alasan pribadi pada tanggal 25 Juli 2026, maka Dewan Gubernur dalam Rapat Dewan Gubernur tanggal 26 Juli 2026 menetapkan Deputi Gubernur Senior Saudari Destry Damayanti sebagai Pejabat Gubernur Sementara," ujar Destry dalam konferensi pers di kantor BI, Jakarta, Senin (27/7/2026)
Destry menjelaskan, penetapannya sebagai PGS BI mengacu pada Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).















