Mendagri Buka Opsi Top Up Anggaran bagi Pemda, Ini Syaratnya

- Mendagri Tito Karnavian menyiapkan top-up anggaran bagi pemda yang tetap kekurangan dana belanja pegawai setelah melakukan efisiensi dan menerima dana bagi hasil.
- Skema ini bertujuan mencegah pemda merumahkan pegawai atau menunda gaji ASN; belanja operasional dan pemeliharaan diminta disederhanakan terlebih dahulu.
- Pemda juga didorong menaikkan PAD, seperti Pekanbaru melalui penyederhanaan pembayaran pajak dan retribusi, sementara Kemenkeu diminta mempercepat penyaluran DBH yang menjadi hak daerah.
Jakarta, IDN Times - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyiapkan skema top-up anggaran bagi pemerintah daerah (pemda) yang kesulitan membayar belanja pegawai, termasuk gaji aparatur sipil negara (ASN) atau PNS.
Tito mengatakan, pemerintah pusat akan memberikan top up anggaran hanya kepada daerah yang telah mengoptimalkan efisiensi dan menerima DBH, namun kondisi fiskalnya masih belum mencukupi untuk membayar gaji pegawai.
"Kita enggak mau memberikan harapan kemudian langsung main top-up gitu aja. Nanti daerahnya enggak mau melakukan efisiensi," kata Tito usai bertemu Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (27/7/2026).
1. Pemda tidak boleh merumahkan atau PHK karyawan

Menurutnya skema top-up ini diberikan agar Pemda tidak merumahkan pegawai atau menunda pembayaran gaji PNS akibat keterbatasan anggaran.
"Saya sudah menyampaikan pernyataan bahwa tidak ada opsi untuk, tidak boleh ada opsi untuk merumahkan atau tidak membayar pegawainya," ujarnya.
2. Belanja operasional masih bisa disederhanakan

Sebagai contoh, Tito menyebut hasil evaluasi di Kota Tidore Kepulauan menunjukkan terdapat pos belanja operasional dan pemeliharaan yang masih dapat disederhanakan sehingga mampu menutup kekurangan anggaran belanja pegawai.
"Setelah kita lihat dari belanja operasional ternyata perawatan, pemeliharaan ada yang bisa disederhanakan, diefisiensikan, yang bisa menutupi kekurangan untuk belanja pegawai," katanya.
3. Daerah harus tingkatkan PAD

Selain efisiensi, Tito juga meminta daerah meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Ia mencontohkan Kota Pekanbaru yang berhasil menaikkan PAD dari Rp800 miliar pada 2024 menjadi Rp1,2 triliun pada 2025 melalui penyederhanaan birokrasi pembayaran pajak dan retribusi.
"Saya mengharapkan seluruh daerah juga melakukan PAD, naikkan PAD untuk naikkan pendapatan supaya bisa membayar belanja pegawai," ujar Tito.
Di sisi lain, ia meminta Kementerian Keuangan mempercepat penyaluran dana bagi hasil (DBH) bagi daerah yang memang masih memiliki hak penerimaan tersebut.
"Kalau daerah yang memang sulit sekali PAD-nya, tapi ada DBH-nya, dana bagi hasil, yang ada di Kementerian Keuangan, kita mohon kepada Menteri Keuangan agar DBH-nya bisa dibayarkan sehingga bisa menutupi belanja pegawai," katanya.

















