Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Dirjen Pajak Respons Hitungan Celios soal Potensi Pajak Orang Ultrakaya

2 min read
Dirjen Pajak Respons Hitungan Celios soal Potensi Pajak Orang Ultrakaya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto. (IDN Times/Triyan).
  • Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menilai estimasi Celios soal pajak kekayaan merupakan asumsi lembaga tersebut, sementara pemerintah memiliki data dan pertimbangan sendiri dalam merumuskan kebijakan.
  • Bimo mengapresiasi kajian Celios sebagai masukan kebijakan; DJSEF Kemenkeu mengkaji isu ekonomi-fiskal, sedangkan DJP berfokus pada administrasi dan pemungutan pajak.
  • Celios mengusulkan pajak 1–2 persen bagi individu berkekayaan di atas Rp84 miliar, dengan potensi penerimaan Rp142,2 triliun per tahun dan tujuan memperluas basis pajak progresif.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto menanggapi perhitungan Center of Economic and Law Studies (Celios) yang memperkirakan potensi penerimaan negara dari pajak kekayaan orang ultrakaya mencapai Rp142,2 triliun per tahun.

Bimo mengatakan, pemerintah juga memiliki kajian dan pertimbangan tersendiri terkait kebijakan perpajakan.

"Itu kan itu hitungan mereka (Celios), asumsi mereka. Kami juga punya data dan segala macam, kami punya pertimbangan. Jadi ya boleh aja untuk memperkaya khasanah, untuk bisa mendorong kebijakan, kami apresiasi,” katanya saat ditemui di Kompleks DJP, Jakarta, Kamis (15/10/2026).

  1. 1. Apresiasi kajian dari Celios untuk merumuskan kebijakan perpajakan

    ilustrasi pembayaran pajak motor (IDN Times/Arief Rahmat)
    ilustrasi pembayaran pajak motor (IDN Times/Arief Rahmat)

    Meski demikian, Bimo mengapresiasi kajian Celios sebagai bahan masukan untuk memperkaya pembahasan dan mendorong perumusan kebijakan perpajakan.

    “Kami apresiasi,” katanya.

  2. 2. DJSEF memiliki tugas mengkaji berbagai isu kebijakan ekonomi

    ilustrasi pajak (IDN Times/Aditya Pratama)
    ilustrasi pajak (IDN Times/Aditya Pratama)

    Bimo menambahkan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga memiliki Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal yang mengkaji berbagai isu kebijakan ekonomi dan fiskal sesuai dengan tugas dan fungsinya.

    Sementara itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP), kata Bimo, berfokus pada pelaksanaan administrasi dan pemungutan pajak.

    “Kami juga punya Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi Fiskal (DJSEF), yang juga mengkaji hal-hal yang sama, sesuai dengan tupoksinya. Kalau saya kan hanya eksekusi saja, di sisi pengadministrasi dan pemungutan pajak. Terima kasih,” imbuhnya.

  3. 3. Usulkan penerimaan pajak kekayaan dengan skema tarif 1-2 persen

    ilustrasi bayar pajak (IDN Times/Aditya Pratama)
    ilustrasi bayar pajak (IDN Times/Aditya Pratama)

    Sebelumnya, Celios mengusulkan penerapan pajak kekayaan bagi individu dengan total kekayaan di atas Rp84 miliar. Melalui skema tarif pajak sebesar 1 persen hingga 2 persen, Celios memperkirakan kebijakan tersebut berpotensi menambah penerimaan negara hingga Rp142,2 triliun per tahun.

    Usulan tersebut bertujuan memperluas basis penerimaan negara sekaligus mendorong sistem perpajakan yang lebih progresif.

    Celios menilai pajak kekayaan dapat menjadi alternatif untuk meningkatkan penerimaan negara tanpa menambah beban pajak bagi masyarakat kelas menengah ke bawah. Usulan ini juga didasarkan pada rendahnya rasio pajak Indonesia yang belum mencapai 10 persen dalam satu dekade terakhir, dengan target rasio pajak tahun ini sebesar 9,26 persen.

    Celios juga menyoroti sumber kekayaan kelompok superkaya di Indonesia. Berdasarkan kajian mereka, sebanyak 58 persen kekayaan 50 orang terkaya berasal dari ekstraksi sumber daya alam (SDA). Karena itu, Celios menilai kelompok yang memperoleh manfaat besar dari pemanfaatan SDA perlu menanggung kontribusi fiskal yang lebih besar.

Share Article
Editorial Team

Di Balik Produksi Operasi Pesta Copet

Related Articles

See More