Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ditjen Pajak Hapus Denda Telat Lapor SPT, Berlaku hingga Akhir April
Coretax (Dok DJP)
  • Ditjen Pajak menghapus sanksi administrasi keterlambatan pelaporan SPT Tahunan PPh 2025 hingga 30 April 2026, sebagai masa relaksasi transisi menuju sistem baru Coretax.
  • Selama periode relaksasi, keterlambatan pelaporan dan pembayaran PPh Pasal 29 tidak dikenai denda atau bunga, serta tidak memengaruhi status kepatuhan wajib pajak.
  • Hingga 26 Maret 2026, sebanyak 9,13 juta SPT Tahunan telah dilaporkan dan lebih dari 16,9 juta akun Coretax berhasil diaktifkan oleh wajib pajak di seluruh Indonesia.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Pajak memberikan menghapus sanksi administrasi atas keterlambatan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) 2025.

Namun, kebijakan ini hanya berlaku sementara, yakni hingga 30 April 2026. Kebijakan tersebut tertuang dalam Pengumuman Direktur Jenderal Pajak Nomor PENG-28/PJ.09/2026.

1. Ketentuan bebas denda

ilustrasi pembayaran pajak motor (IDN Times/Arief Rahmat)

Dalam aturan itu, wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT hingga maksimal satu bulan setelah batas waktu normal 31 Maret tetap tidak akan dikenai denda. Setelah masa relaksasi berakhir, sanksi akan kembali diberlakukan seperti biasa.

Relaksasi ini diberikan seiring penerapan sistem baru Coretax. Ditjen Pajak menilai masa transisi sistem membutuhkan penyesuaian, baik dari sisi teknis maupun pemahaman wajib pajak.

2. Relaksasi tak pengaruhi kepatuhan wajib pajak

ilustrasi pajak (IDN Times/Aditya Pratama)

Tak hanya soal pelaporan, penghapusan sanksi juga berlaku untuk keterlambatan pembayaran atau penyetoran PPh Pasal 29 orang pribadi.

Selama pembayaran dilakukan dalam periode relaksasi, wajib pajak tidak akan dikenai denda maupun bunga.

Ditjen Pajak memastikan penghapusan sanksi dilakukan secara otomatis tanpa penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP). Jika STP sudah terlanjur terbit, penghapusan akan dilakukan secara jabatan oleh kantor wilayah.

Otoritas juga menegaskan, keterlambatan pelaporan selama masa relaksasi tidak akan memengaruhi status kepatuhan wajib pajak.

3. Sebanyak 9,13 juta wajib pajak sudah lapor SPT

ilustrasi bayar pajak (IDN Times/Aditya Pratama)

Sementara itu, realisasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) terus bertambah menjelang batas waktu pelaporan. Hingga 26 Maret 2026 pukul 24.00 WIB, jumlah SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 yang telah dilaporkan mencapai 9.131.427 SPT.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismamawanti, merinci bahwa mayoritas pelaporan berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan.

"Untuk wajib pajak dengan tahun buku Januari–Desember, pelaporan terdiri dari 8.196.513 SPT orang pribadi karyawan, 924.443 SPT orang pribadi non-karyawan, serta 190.691 SPT badan dalam rupiah dan 138 SPT badan dalam dolar AS," tegasnya.

Sementara itu, untuk wajib pajak dengan tahun buku berbeda yang mulai dilaporkan sejak 1 Agustus 2025, tercatat 1.621 SPT badan dalam rupiah dan 21 SPT badan dalam dolar AS.

Di sisi lain, DJP juga mencatat progres aktivasi akun Coretax yang terus meningkat. Hingga periode yang sama, jumlah wajib pajak yang telah mengaktifkan akun Coretax mencapai 16.963.643.

Jumlah tersebut terdiri dari 15.913.271 wajib pajak orang pribadi, 959.703 wajib pajak badan, 90.442 wajib pajak instansi pemerintah, serta 227 wajib pajak pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

DJP mengimbau wajib pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan maupun mengaktifkan akun Coretax agar segera memenuhi kewajibannya sebelum batas waktu yang ditentukan.

Editorial Team