ilustrasi bayar pajak (IDN Times/Aditya Pratama)
Sementara itu, realisasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) terus bertambah menjelang batas waktu pelaporan. Hingga 26 Maret 2026 pukul 24.00 WIB, jumlah SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 yang telah dilaporkan mencapai 9.131.427 SPT.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismamawanti, merinci bahwa mayoritas pelaporan berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan.
"Untuk wajib pajak dengan tahun buku Januari–Desember, pelaporan terdiri dari 8.196.513 SPT orang pribadi karyawan, 924.443 SPT orang pribadi non-karyawan, serta 190.691 SPT badan dalam rupiah dan 138 SPT badan dalam dolar AS," tegasnya.
Sementara itu, untuk wajib pajak dengan tahun buku berbeda yang mulai dilaporkan sejak 1 Agustus 2025, tercatat 1.621 SPT badan dalam rupiah dan 21 SPT badan dalam dolar AS.
Di sisi lain, DJP juga mencatat progres aktivasi akun Coretax yang terus meningkat. Hingga periode yang sama, jumlah wajib pajak yang telah mengaktifkan akun Coretax mencapai 16.963.643.
Jumlah tersebut terdiri dari 15.913.271 wajib pajak orang pribadi, 959.703 wajib pajak badan, 90.442 wajib pajak instansi pemerintah, serta 227 wajib pajak pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
DJP mengimbau wajib pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan maupun mengaktifkan akun Coretax agar segera memenuhi kewajibannya sebelum batas waktu yang ditentukan.