ilustrasi bayar pajak (IDN Times/Aditya Pratama)
Rosmauli menjelaskan percepatan aktivasi akun Coretax juga melibatkan pemberi kerja, yang diminta untuk mendorong pegawai mereka agar segera mengaktifkan akun.
Dukungan kebijakan untuk ini datang dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), yang telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Nomor 7 Tahun 2025. Surat edaran tersebut mengimbau seluruh aparatur sipil negara (ASN), calon pegawai negeri sipil (CPNS), TNI, dan Polri untuk segera melakukan aktivasi akun Coretax.
Proses aktivasi melibatkan permintaan dan validasi kode otorisasi atau sertifikat elektronik, dengan batas waktu hingga 31 Desember 2025. DJP berharap, dengan peningkatan aktivasi ini, basis data perpajakan dapat diperkuat, sekaligus mempermudah akses layanan digital, terutama menjelang pelaporan SPT Tahunan 2025.