Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pelaporan SPT Tahunan dari Wajib Pajak Pribadi Turun 1,2 Persen

Realisasi pelaporan SPT hingga akhir April 2025. (Dok/Istimewa).
Intinya sih...
  • Jumlah pelaporan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi turun 1,2% dibanding tahun sebelumnya.
  • Realisasi pelaporan SPT Tahunan wajib pajak badan naik 0,49% dibanding tahun sebelumnya.
  • Total pelaporan SPT wajib pajak orang pribadi dan badan mencapai 14.053.221 atau turun 1,09% dari tahun sebelumnya.

Jakarta, IDN Times - Dirjen Pajak, Suryo Utomo mengatakan ada penurunan jumlah pelaporan surat pemberitahaun (SPT) Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi hanya mencapai 12.999.86. Realisasi ini pun terpantau turun hingga 154.539 wajib pajak atau turun 1,2 persen dibandingkan tahun sebelumnya. 

"Untuk wajib pajak orang pribadi mengalami pertumbuhan yang berbeda yakni negatif 1,2 persen dibandingkan 2024," tegas Suryo Utomo, dalam Rapat Dengar Pendpaat dengan Komisi XI, Rabu (7/5/2025). 

1. Rincian realisasi pelaporan SPT bagi wajib pajak badan

Cara lapor SPT tahunan online lewat situs resmi DJP (djponline.pajak.go.id)

Lebih rinci, realisasi plaporan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk wajib pajak badan mencapai 1.053.360. Capaian ini naik 0,49 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 1,048,242 wajib pajak badan. 

Dengan demikian, total pelaporan SPT untuk wajib pajak orang pribadi dan badan mencapai 14.053.221 atau turun 1,09 dibandingkan tingkat pelaporan SPT tahun lalu yang mencapai 14.207.642. 

"Alhamdulillah mengalami pertumbuhan jumlah SPT yang disampaikan wajib pajak badan sebesar 0,5 persen di tahun 2025. Terkait penurunan pelaporan SPT wajib pajak pribadi kami coba teliti lebih lanjut terkait dengan pertumbuhan negatif ini jumlahnya tahun 2025 ini," tegasnya. 

2. Wajib pajak yang memiliki NPWP harus lapor SPT

Ilustrasi petugas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan informasi pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kepada wajib pajak di salah satu Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Jakarta, Selasa (27/2/2024). (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Wajib Pajak yang wajib melaporkan SPT tahunan adalah seluruh Wajib Pajak yang telah mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) aktif.

Meski masa tenggat pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi dan badan tahun pajak 2024 sudah lewat, Wajib Pajak masih bisa melaporkannya hingga akhir Desember 2025 melalui e-Filing atau e-Form.

3. Wajib pajak telat lapor SPT kena denda

ilustrasi bayar pajak (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

Di samping itu, DJP juga memberikan denda keterlambatan perlaporan SPT tahunan sebesar Rp100 ribu untuk orang pribadi dan Rp1 juta bagi Wajib Pajak badan, dapat dibayarkan setelah DJP mengirimkan Surat Tagihan Pajak (STP).

Ketentuan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

UU KUP juga memberikan kewenangan kepada DJP melakukan tindakan penegakan hukum bagi Wajib Pajak yang tidak melaporkan SPT tahunan. Penegakan hukum itu diawali dengan penerbitan Surat Teguran Penyampaian STP Tahunan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us