ilustrasi pajak (IDN Times/Aditya Pratama)
Menurut Bimo, kasus para penunggak pajak yang telah inkrah kini ditangani langsung oleh tim di tingkat pusat. Sementara itu, penunggak pajak lainnya tetap ditangani oleh kantor wilayah di masing-masing daerah. DJP telah melakukan penagihan aktif yang disertai langkah tegas seperti penyitaan aset, pemblokiran rekening, hingga pencekalan bagi yang tidak kooperatif.
"Nah dari 200 itu, tindakan penagihan aktif yang membuat mereka bisa melakukan pembayaran dan komit, itu tentu kita berikan kesempatan untuk bisa mengutarakan rencana restrukturisasi utang pajaknya. Tapi juga dengan jaminan, jadi kita sita asetnya, kemudian kita blokir rekeningnya," katanya.
Dalam proses tersebut, DJP dapat melakukan penyitaan aset atau pemblokiran rekening. Aset yang telah disita akan dilelang apabila tunggakan tidak diselesaikan dalam jangka waktu yang ditentukan.
Langkah tegas lainnya terhadap wajib pajak yang tidak kooperatif, seperti pencekalan, bahkan gijzeling atau paksa badan, akan ditempuh bila wajib pajak tetap menolak memenuhi kewajibannya.
"Apabila ternyata memang tidak kooperatif lagi, kita akan lakukan pencekalan juga, bahkan nanti kalau memang perlu dengan tindakan yang sangat pemindanaan melalui gijzeling, paksa badan," ucap Bimo.