DJP Terbitkan Aturan Baru Meterai Digital, Ini Syarat Penyedianya

- DJP menerbitkan PER-11/PJ/2026 yang berlaku 22 September 2026 untuk memperjelas penyedia, perangkat, dan pengawasan Meterai Teraan Digital.
- Aturan ini menindaklanjuti PMK 78/2024, bertujuan meningkatkan pelayanan Bea Meterai dan kepastian penggunaan MTD yang dibubuhkan melalui Printer MTD terhubung sistem DJP.
- Penyedia Printer MTD wajib berbadan hukum di Indonesia, memenuhi ketentuan pajak dan infrastruktur data domestik; pelanggaran dapat berujung teguran, penghentian sementara, hingga pencabutan penunjukan.
Take a Deeper Reads

Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memperketat aturan penggunaan Meterai Teraan Digital (MTD). Ketentuan terbaru ini mengatur penyedia perangkat hingga pengawasan layanan meterai digital.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2026 tentang Penyedia Printer Meterai Teraan Digital yang mulai berlaku pada 22 September 2026.
1. Melalui aturan ini, penyedia, perangkat, hingga pengawasannya menjadi jelas

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Inge Diana Rismawanti dalam leap lab Indonesia Summit. (IDN/Triyan) Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan, aturan tersebut menjadi bagian penting dalam penerapan pembayaran Bea Meterai menggunakan MTD.
"Melalui aturan ini, penyedia, perangkat, hingga pengawasannya diatur secara jelas agar pelaksanaannya berjalan sesuai dengan ketentuan," ujar Inge dalam keterangannya, Rabu (7/10/2026).
2. Tingkatkan pelayanan pemenuhan kewajiban Bea Meterai

ilustrasi pembayaran pajak motor (IDN Times/Arief Rahmat) Ia menjelaskan ketentuan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78 Tahun 2024 tentang Ketentuan Pelaksanaan Bea Meterai. Aturan ini ditujukan untuk meningkatkan pelayanan pemenuhan kewajiban Bea Meterai sekaligus memberikan kepastian dalam penggunaan MTD.
MTD merupakan meterai berbentuk label yang dibubuhkan pada dokumen menggunakan Printer MTD. Perangkat tersebut harus terhubung dengan Sistem Meterai Teraan Digital milik DJP dan memenuhi spesifikasi yang telah ditetapkan.
3. Syarat jadi penyedia printer MTD

ilustrasi pajak (IDN Times/Aditya Pratama) Untuk menjadi Penyedia Printer MTD, perusahaan wajib mengajukan permohonan secara elektronik kepada Direktur Jenderal Pajak melalui saluran yang telah ditentukan.
Pemohon juga harus memenuhi sejumlah persyaratan. Di antaranya berbentuk badan hukum dan berkedudukan di Indonesia, memenuhi ketentuan perpajakan, serta memiliki infrastruktur teknologi informasi, termasuk pusat data yang berada di Indonesia.
Setelah mendapat penunjukan, penyedia wajib menjaga kerahasiaan data dan menerapkan pelindungan konsumen. Pemenuhan kewajiban tersebut akan diawasi oleh DJP.
DJP juga menyiapkan sanksi bagi penyedia yang tidak memenuhi ketentuan. Sanksi diberikan secara bertahap, mulai dari teguran, penghentian sementara, hingga pencabutan penunjukan sebagai Penyedia Printer MTD.
"Melalui pengaturan ini, pelaksanaan Meterai Teraan Digital memiliki mekanisme yang jelas, mulai dari penyedia yang dapat memberikan layanan hingga pengawasannya. DJP akan memastikan seluruh proses tersebut berjalan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan," kata Inge.




















