Ilustrasi kesepakatan. (IDN Times/Arief Rahmat)
Di samping itu, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2019, yang salah satunya mengatur tentang pemberian insentif fiskal berupa super deduction tax bagi kegiatan riset dan vokasi dengan pengurangan penghasilan bruto sampai 200 persen - 300 persen.
“Kami juga mengapreasiasi pelaksanaan Indonesia-Taiwan Industrial Collaboration Forum (ITICF) yang dilaksanakan pada awal Desember lalu, di mana telah menghasilkan empat MoU kerja sama,” ujar Menperin.
Melalui forum tersebut telah tercapai beberapa kesepakatan di berbagai bidang seperti industri, akademik, capacity building dan sumber daya manusia.
Kerja sama yang pertama, yakni Think tank cooperation antara Industry, Science and Tecnology International Strategy Center (ISTI) serta Industrial Technology Research Institute (ITRI) dengan Paramadina Public Policy Institute (PPPI).
Kemudian, Cooperation of Design Development, antara Taiwan Design Center (TDC) dengan Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) Kemenperin RI yang diwakili oleh Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI Taipei).
Berikutnya, Advanced Molding Technology and Education Cooperation antara Association of CAE Mold Technology serta Association of Computational Mechanics Taiwan (ACMT) dengan Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya. Selanjutnya, Implementation of Industry 4.0 Technology in The Virtual and Augmented Reality, antara Taiwan Association for Virtual And Augmented Reality (TAVAR) dengan Balai Besar Bahan dan Barang Teknik (B4T) Kemenperin.
Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App, unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb