Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

DPR Klaim Tak Diberitahu Bahlil Larang Pengecer Jual LPG 3 Kg

Anggota Komisi VII DPR RI saat jumpa pers mengenai kebijakan penghapusan pengecer LPG 3 kg. (IDN Times/Trio)

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Sugeng Suparwoto, mengungkapkan pihaknya tidak menerima informasi mengenai kebijakan penghapusan pengecer LPG 3 kg sebelum keputusan tersebut diterapkan.

Sugeng menekankan kebijakan tersebut diambil tanpa adanya pemberitahuan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kepada Komisi XII, termasuk terkait langkah mitigasi, sehingga menimbulkan ketidakpastian dalam distribusi LPG bersubsidi itu.

"Ya, harus kita katakan jujur, sejujur-jujurnya semuanya ada kami, kami tidak diinformasikan tentang kebijakan ini, tentang akan menghapus pengecer tanpa ada formula yang untuk menggantikan atau apa," kata dia dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (4/2/2025).

Saat mengetahui dinamika yang terjadi di masyarakat, Komisi XII langsung mendorong pemerintah segera mencari solusi terkait kebijakan penghapusan pengecer LPG 3 kg.

Sugeng menjelaskan solusi yang diambil adalah skema distribusi melalui sub-pangkalan. Namun, dia mengakui, kebijakan sebelumnya sudah terlanjur diterapkan dan menyebabkan kegaduhan di masyarakat.

Menurut dia, evaluasi terhadap Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, yang menyebabkan kehebohan di masyarakat merupakan hak prerogatif Presiden Prabowo Subianto. Namun, pihaknya tetap memberi kritik keras.

"Jelas, kritik kami keras bahwa kalau meluncurkan kebijakan yang menyangkut hajat hidup orang banyak, itu harus melalui mitigasi yang cermat, harus melalui pendekatan-pendekatan sosialisasi yang tuntas, supaya betul-betul bisa dipahami secara tuntas di masyarakat, dan bisa dilaksanakan dengan sangat-sangat baik," tambah Sugeng.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Trio Hamdani
EditorTrio Hamdani
Follow Us