Jakarta, IDN Times - Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah menilai, penunjukan Thomas Djiwandono sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) bukan termasuk praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Menurut dia, penunjukan Thomas Djiwandono itu merupakan bentuk kepercayaan yang diberikan Presiden Prabowo Subianto terhadap keponakannya.
"Ini bukan soal KKN. Soal trust. Untuk membangun sesuatu itu kalau tidak ada trust, kita kan akan kerepotan. Yang penting kita punya trust, kemudian terukur, integritasnya terjaga, maka saya pikir itu KKN-nya sudah bisa dilewati," kata Said Abdullah di Gedung DPR, Jakarta, Senin (26/1/2026).
Terlepas statusnya sebagai keponakan Presiden Prabowo, Thomas Djiwandono dinilai pantas untuk menduduki jabatan sebagai Deputi Gubernur BI. Ia memastika, Thomas layak menduduki jabatan tersebut.
Said juga memastikan, UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) menjamin independensi Deputi Gubernur BI.
"Terlepas dari Djiwandono, Tommy Djiwandono, keponakan Bapak Presiden, maka menurut saya memang Thomas Djiwandono itu atau Tommy berhak untuk menduduki jabatan Deputi," kata dia.
Diketahui, Thomas Djiwandono resmi terpilih sebagai deputi Gubernur BI setelah menjalani uji kelayakan dan kepatutan di Komisi XI DPR RI.
Ketua Komisi XI DPR RI, Misbakhun mengatakan, proses pengambilan keputusan berlangsung lebih dari setengah jam. Adapun pertimbangan utama penetapan Thomas Djiwandono adalah karena yang bersangkutan dinilai sebagai figur yang dapat diterima oleh seluruh fraksi atau partai politik di DPR.
“Bapak Thomas juga menjelaskan dengan sangat baik pentingnya membangun sinergi antara kebijakan moneter dan kebijakan fiskal guna memperkuat pertumbuhan ekonomi,” ujar dia.
