Jakarta, IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menolak rencana pemerintah yang ingin menaikkan iuran BPJS kesehatan. Kendati begitu penolakan tersebut tidak berlaku untuk peserta mandiri khusus kelas I dan II.
"Komisi IX DPR RI dan Komisi XI DPR RI menolak rencana Pemerintah untuk menaikkan premi JKN untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas III, sampai Pemerintah menyelesaikan data cleansing serta mendesak Pemerintah untuk mencari cara lain dalam menanggulangi defisit Dana Jaminan Sosial (DJS) kesehatan," kata Wakil Ketua Komisi XI DPR Soepriyatno di Gedung DPR/MPR RI, Senin (2/9).