Jakarta, IDN Times - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, mengatakan drivel ojek online (ojol) diwacanakan berstatus usaha kelas mikro. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, mengatakan skema tersebut saat ini masih dalam pembahasan.
Nantinya, skema tersebut akan masuk dalam Peraturan Presiden (Perpres) tentang ojek online. Menurutnya, skema tersebut akan masuk dalam penyempurnaan Perpres Ojol yang di dalamnya mencakup potongan tarif pengemudi ojek online 8 persen.
"Jadi, apa yang disampaikan oleh Menteri UMKM adalah salah satu wacana yang memang sedang kita bicarakan bersama-sama, dalam rangka penyempurnaan dari yang waktu itu sudah pernah kami sampaikan bahwa, kita menggagas apa yang disebut dengan Perpres untuk mengatur masalah ojol," ujar Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (22/7/2026).
