2 Tahun Prabowo: Aturan LPG 3 Kg di Pengecer Berubah dalam 4 Hari

Pemerintah membatasi penjualan LPG 3 kg di pengecer mulai 1 Februari 2025 dan mengarahkan pembelian ke pangkalan resmi Pertamina.
Perubahan jalur distribusi memicu antrean serta keluhan warga karena sebagian masyarakat harus menempuh jarak lebih jauh.
Dalam beberapa hari, pengecer diarahkan menjadi subpangkalan agar dapat kembali menjual LPG 3 kg dengan pengawasan lebih terarah.
Jakarta, IDN Times - Dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto diwarnai sejumlah polemik kebijakan, salah satunya terkait penjualan LPG 3 kilogram (kg). Pada awal Februari 2025, pemerintah melarang pengecer menjual gas bersubsidi tersebut dan mengarahkan masyarakat untuk membeli di pangkalan resmi Pertamina.
Namun, kebijakan itu memicu antrean dan keluhan warga karena kesulitan mendapatkan gas. Hanya berselang beberapa hari, Prabowo menginstruksikan agar pengecer kembali berjualan.
1. Kronologi utama

Antrean pembelian LPG 3 Kg di Pangkalan Sutomo, Bogor, Selasa (4/2/2025). (Linna Susanti/IDN Times). Pemerintah mulai membatasi penjualan LPG 3 kg di tingkat pengecer pada 1 Februari 2025. Sejak tanggal tersebut, masyarakat diarahkan membeli gas bersubsidi di pangkalan resmi Pertamina. Warung dan toko kelontong yang selama ini menjual LPG 3 kg tidak lagi bisa berjualan dengan status sebagai pengecer.
Kebijakan itu memicu keluhan masyarakat. Sejumlah warga kesulitan mendapatkan gas karena harus mencari pangkalan resmi. Antrean pembelian juga muncul di sejumlah lokasi.
Pada 3 Februari 2025, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menjelaskan pemerintah tidak mengurangi kuota LPG 3 kg. Tapi perubahan jalur distribusi membuat sebagian masyarakat harus menempuh jarak lebih jauh untuk membeli gas.
Pada malam harinya, Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan agar pengecer LPG 3 kg kembali berjualan dengan penataan status menjadi subpangkalan. Kementerian ESDM mengumumkan kebijakan tersebut pada 4 Februari 2025.
Pemerintah menyebut sekitar 375 ribu pengecer akan dinaikkan statusnya menjadi subpangkalan. Melalui skema tersebut, pengecer dapat kembali menjual LPG 3 kg dengan pengawasan distribusi yang lebih terarah.
Pada 5 Februari 2025, Bahlil memantau penjualan LPG 3 kg di pangkalan di Pekanbaru. Kunjungan itu dilakukan setelah pemerintah menginstruksikan penjualan kembali di tingkat pengecer.
2. Alasan awal pemerintah melarang penjualan di pengecer

PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi mempercepat penyaluran LPG 3 Kg menyusul meningkatnya kebutuhan masyarakat di sejumlah wilayah Sulawesi Selatan. (Dok. Pertamina) Pemerintah membatasi penjualan LPG 3 kg di pengecer untuk menata distribusi gas bersubsidi dan memastikan penyalurannya tepat sasaran. Kebijakan tersebut sebagai upaya memperbaiki pengawasan distribusi.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian pemerintah ialah harga LPG 3 kg di tingkat pengecer. Harga jual di warung bisa lebih tinggi dibandingkan harga di pangkalan resmi. Pemerintah ingin memperkuat pengawasan agar harga dan penyaluran gas bersubsidi lebih terkendali.
Selain itu, pembelian melalui pangkalan resmi dinilai memudahkan pemantauan distribusi. Pemerintah ingin memastikan LPG 3 kg diterima masyarakat yang berhak mendapatkan subsidi.
Kebijakan tersebut tidak disertai pengurangan kuota LPG 3 kg maupun anggaran subsidi. Namun, perubahan jalur pembelian membuat sebagian warga harus mencari pangkalan resmi yang lokasinya lebih jauh dari tempat tinggal mereka.
3. Dampak kebijakan yang muncul di masyarakat

Antrean LPG di Denpasar (Dok.IDN Times/istimewa) Pembatasan penjualan LPG 3 kg membuat masyarakat yang biasa membeli gas di warung harus beralih ke pangkalan resmi. Perubahan itu menimbulkan kendala, terutama bagi warga yang tinggal jauh dari lokasi pangkalan. Antrean pembelian juga muncul setelah masyarakat beralih ke pangkalan.
Sejumlah warga mengeluhkan sulitnya mendapatkan gas, sementara pengecer yang sebelumnya menjadi tempat pembelian terdekat tidak lagi dapat menjual LPG 3 kg dengan pola lama. Di Bogor, warga mengeluhkan kesulitan mencari pangkalan untuk membeli LPG 3 kg. Kondisi tersebut muncul di tengah perubahan jalur distribusi yang mulai berlaku pada awal Februari 2025.
Pemerintah mengakui perubahan kebijakan tersebut membuat sebagian masyarakat harus menempuh jarak lebih jauh untuk membeli gas. Pemerintah kemudian mengarahkan pengecer menjadi subpangkalan agar penjualan bisa kembali berlangsung dengan pengawasan yang lebih baik.
Pada 4 Februari 2025, pemerintah mengumumkan pengaktifan kembali pengecer melalui penataan status tersebut. Dengan perubahan itu, pengecer tidak lagi harus menghentikan penjualan seperti saat aturan awal diberlakukan.






















