Antrean pembelian LPG 3 Kg di Pangkalan Sutomo, Bogor, Selasa (4/2/2025). (Linna Susanti/IDN Times).
Pemerintah mulai membatasi penjualan LPG 3 kg di tingkat pengecer pada 1 Februari 2025. Sejak tanggal tersebut, masyarakat diarahkan membeli gas bersubsidi di pangkalan resmi Pertamina. Warung dan toko kelontong yang selama ini menjual LPG 3 kg tidak lagi bisa berjualan dengan status sebagai pengecer.
Kebijakan itu memicu keluhan masyarakat. Sejumlah warga kesulitan mendapatkan gas karena harus mencari pangkalan resmi. Antrean pembelian juga muncul di sejumlah lokasi.
Pada 3 Februari 2025, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menjelaskan pemerintah tidak mengurangi kuota LPG 3 kg. Tapi perubahan jalur distribusi membuat sebagian masyarakat harus menempuh jarak lebih jauh untuk membeli gas.
Pada malam harinya, Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan agar pengecer LPG 3 kg kembali berjualan dengan penataan status menjadi subpangkalan. Kementerian ESDM mengumumkan kebijakan tersebut pada 4 Februari 2025.
Pemerintah menyebut sekitar 375 ribu pengecer akan dinaikkan statusnya menjadi subpangkalan. Melalui skema tersebut, pengecer dapat kembali menjual LPG 3 kg dengan pengawasan distribusi yang lebih terarah.
Pada 5 Februari 2025, Bahlil memantau penjualan LPG 3 kg di pangkalan di Pekanbaru. Kunjungan itu dilakukan setelah pemerintah menginstruksikan penjualan kembali di tingkat pengecer.