2 Tahun Prabowo: Deretan Program Bantuan dan Insentif Perumahan

Pemerintah menambah kuota rumah subsidi dan menghadirkan pembiayaan KUR Perumahan untuk mendukung masyarakat serta pelaku usaha di sektor perumahan.
MBR mendapat pembebasan BPHTB dan PBG, sementara program BSPS menargetkan perbaikan 400 ribu rumah tidak layak huni pada 2026.
Kebijakan lain mencakup kemudahan pengajuan KPR bagi catatan kredit tertentu serta insentif PPN DTP untuk pembelian rumah selama 2026.
Jakarta, IDN Times - Presiden Prabowo Subianto telah mengeluarkan sejumlah kebijakan di sektor perumahan dalam dua tahun pemerintahannya, mulai dari penambahan kuota rumah subsidi hingga insentif pajak untuk pembelian rumah. Pemerintah juga menjalankan program perbaikan rumah tidak layak huni.
Berikut daftar kebijakan perumahan pemerintah selama dua tahun pemerintahan Prabowo.
1. Menambah kuota rumah subsidi

Penyaluran Kredit Pemilikan Rumah Subsidi (KPRS). (Dok. BRI) Pemerintah meningkatkan kuota rumah subsidi pada 2025 dari 220 ribu unit menjadi 350 ribu unit. Penambahan sebanyak 130 ribu unit tersebut diumumkan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait pada September 2025.
Pada 2026, pemerintah kembali menetapkan target penyaluran Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) sebanyak 350 ribu unit. FLPP merupakan fasilitas pembiayaan yang membantu masyarakat berpenghasilan rendah memperoleh rumah melalui kredit pemilikan rumah (KPR) bersubsidi.
2. Menghadirkan KUR Perumahan Rp130 triliun

ilustrasi pinjaman, skor kredit, kartu kredit, KPR, utang (magnific.com/rawpixel.com) Pemerintah menghadirkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan untuk mendukung pembiayaan sektor perumahan dari sisi penyediaan dan permintaan. Pada 2025, pemerintah mengumumkan dukungan pembiayaan awal sebesar Rp130 triliun melalui skema tersebut.
Dalam rancangan awal yang disampaikan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) pada Juli 2025, Rp117 triliun diarahkan untuk sisi penyediaan rumah, termasuk bagi pengembang dan pelaku usaha dalam ekosistem perumahan. Sementara itu, Rp13 triliun direncanakan untuk sisi permintaan, termasuk masyarakat yang ingin membeli atau merenovasi rumah maupun membangun rumah toko untuk usaha.
Untuk sisi penyediaan, pemerintah memberikan subsidi bunga sebesar 5 persen. Dalam contoh yang disampaikan pemerintah, bunga pinjaman 11 persen menjadi 6 persen setelah subsidi. Sementara pembiayaan sisi permintaan menggunakan bunga 6 persen dengan plafon hingga Rp500 juta.
3. Membebaskan BPHTB dan PBG bagi MBR

ilustrasi mengajukan KPR rumah subsidi (vecteezy.com/wichayada suwanachun) Pemerintah mengeluarkan kebijakan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Kebijakan tersebut mencakup upaya memastikan masyarakat yang memenuhi kriteria MBR dapat memperoleh fasilitas pembebasan BPHTB dan PBG, termasuk ketika alamat KTP berbeda dari lokasi rumah.
BPHTB berkaitan dengan perolehan hak atas tanah dan bangunan, sedangkan PBG merupakan persetujuan yang diperlukan untuk membangun bangunan gedung sesuai ketentuan.
4. Kuota perbaikan 400 ribu rumah tidak layak huni

Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). (Dok. Kementerian PUPR) Pemerintah meningkatkan target Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau program bedah rumah menjadi 400 ribu unit pada 2026, dari sekitar 45 ribu unit pada tahun sebelumnya. Kementerian PKP mengalokasikan anggaran Rp8,57 triliun untuk program tersebut. Bantuan ini ditujukan untuk memperbaiki rumah tidak layak huni milik masyarakat yang memenuhi persyaratan.
Hingga 1 Juli 2026, Kementerian PKP mencatat 88.635 penerima bantuan telah ditetapkan dan menerima pencairan. Pada September 2026, kementerian masih mendorong percepatan pelaksanaan program untuk mengejar target 400 ribu unit.
5. Catatan kredit di bawah Rp1 juta tetap bisa ajukan rumah subsidi

Ilustrasi credit score SLIK (freepik.com / Rawpixel) Pemerintah memperbolehkan MBR dengan catatan kredit di bawah hingga Rp1 juta dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengajukan KPR rumah subsidi. Sebelumnya, catatan kredit dalam SLIK menjadi salah satu hal yang dapat menghambat pengajuan pembiayaan rumah.
Selain itu, OJK menetapkan sejumlah kebijakan pendukung, termasuk pembaruan data pelunasan kredit paling lambat tiga hari setelah pelunasan, pemberian akses data SLIK kepada BP Tapera, serta pembentukan satuan tugas percepatan Program 3 Juta Rumah.
OJK juga menegaskan informasi dalam laporan SLIK tidak menentukan persetujuan kredit oleh lembaga keuangan. Keputusan akhir pengajuan KPR tetap berada pada lembaga pemberi kredit. Kebijakan baru SLIK tersebut dijadwalkan mulai berlaku paling lambat akhir Juni 2026, setelah penyesuaian sistem dan sosialisasi kepada pelaku jasa keuangan.
6. Memberikan insentif PPN DTP untuk pembelian rumah

ilustrasi menghitung pajak rumah (freepik.com) Pemerintah melanjutkan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah tapak dan satuan rumah susun pada 2026. Kebijakan itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90 Tahun 2025.
Melalui kebijakan tersebut, pemerintah menanggung 100 persen PPN terutang atas bagian harga jual hingga Rp2 miliar untuk rumah baru dengan harga jual maksimal Rp5 miliar. Insentif berlaku untuk penyerahan rumah yang memenuhi persyaratan selama periode 1 Januari hingga 31 Desember 2026.




















