ilustrasi pinjaman, skor kredit, kartu kredit, KPR, utang (magnific.com/rawpixel.com)
Pemerintah menghadirkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan untuk mendukung pembiayaan sektor perumahan dari sisi penyediaan dan permintaan. Pada 2025, pemerintah mengumumkan dukungan pembiayaan awal sebesar Rp130 triliun melalui skema tersebut.
Dalam rancangan awal yang disampaikan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) pada Juli 2025, Rp117 triliun diarahkan untuk sisi penyediaan rumah, termasuk bagi pengembang dan pelaku usaha dalam ekosistem perumahan. Sementara itu, Rp13 triliun direncanakan untuk sisi permintaan, termasuk masyarakat yang ingin membeli atau merenovasi rumah maupun membangun rumah toko untuk usaha.
Untuk sisi penyediaan, pemerintah memberikan subsidi bunga sebesar 5 persen. Dalam contoh yang disampaikan pemerintah, bunga pinjaman 11 persen menjadi 6 persen setelah subsidi. Sementara pembiayaan sisi permintaan menggunakan bunga 6 persen dengan plafon hingga Rp500 juta.