Antrean di SPBU Gunung Guntur berangsur normal setelah pasokan Pertamax mulai masuk sejak Selasa sore (20/5/2025) . (IDN Times/Erik Alfian)
Pakar kebijakan publik Universitas Katolik Parahyangan (Unpar), Kristian Widya Wicaksono mengatakan, harga BBM tidak hanya ditentukan oleh harga minyak mentah dunia, tetapi juga dipengaruhi berbagai komponen biaya.
Menurut Kristian, pemerintah dan badan usaha memperhitungkan rata-rata harga minyak dalam periode tertentu, nilai tukar rupiah, biaya pengolahan, distribusi, pajak, hingga cadangan untuk mengantisipasi gejolak pasar.
"Karena itu, penurunan harga minyak dunia tidak selalu harus langsung diikuti dengan penurunan harga jual di dalam negeri," ujarnya.
Ia menambahkan, sebagai BBM nonsubsidi, Pertamax memang tidak wajib mengalami penyesuaian harga setiap kali harga minyak dunia turun. Yang menjadi acuan adalah apakah harga jual masih mencerminkan biaya penyediaan sesuai formula yang berlaku.
Namun demikian, Kristian menilai pemerintah perlu memberikan penjelasan secara terbuka apabila biaya penyediaan telah turun signifikan tetapi harga tetap dipertahankan. Transparansi dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik.
Di sisi lain, ia mengingatkan agar pemerintah tidak menjadikan mekanisme harga BBM nonsubsidi sebagai instrumen untuk menutup tekanan terhadap defisit anggaran tanpa penjelasan yang memadai.
"Keberhasilan kebijakan energi tidak hanya diukur dari murah atau mahalnya harga bahan bakar, tetapi juga dari kemampuan pemerintah menjaga keseimbangan antara kepentingan konsumen, keberlanjutan penyediaan energi, kesehatan keuangan negara, serta kepercayaan publik," katanya.
Sebagai informasi, Pertamina pada 1 Juli 2026 menyesuaikan harga sejumlah BBM nonsubsidi. Harga Pertamax tetap dipertahankan di Rp16.250 per liter, sementara Pertamax Turbo turun Rp1.450 menjadi Rp19.300 per liter dari sebelumnya Rp20.750 per liter. Adapun Pertamax Green 95 juga tidak mengalami perubahan dan tetap dibanderol Rp17.000 per liter.