"Fakta bahwa sekitar 95 persen penerima manfaat JHT telah memperoleh fasilitas tarif pajak 0 persen menunjukkan bahwa pemerintah memiliki keberpihakan terhadap perlindungan pekerja. Karena itu, saya memandang kebijakan ini dapat dikaji lebih lanjut agar ke depan seluruh penerima manfaat memperoleh perlakuan yang sama," ujar Said dalam keterangan tertulis, Jumat (3/7/2026).
Said Iqbal Usul Penghapusan Pajak JHT bagi Semua Penerima

- Said Iqbal mengusulkan agar pemerintah membebaskan pajak bagi seluruh penerima manfaat JHT BPJS Ketenagakerjaan demi pemerataan perlakuan dan penguatan perlindungan sosial pekerja.
- Ia menilai pembebasan pajak JHT tidak akan berdampak besar pada fiskal negara karena sebagian besar peserta sudah menikmati tarif 0 persen, sementara dana JHT banyak digunakan untuk kebutuhan produktif.
- Menurut Said, kebijakan bebas pajak JHT dapat memperkuat konsumsi domestik dan daya beli masyarakat, yang pada akhirnya turut mendorong pertumbuhan ekonomi nasional melalui peningkatan aktivitas belanja.
Jakarta, IDN Times - Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh sekaligus Presiden KSPI-Partai Buruh, Said Iqbal, mengusulkan agar pemerintah mengkaji pembebasan pajak bagi seluruh penerima manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan.
Menurutnya, kebijakan tersebut layak dipertimbangkan mengingat sekitar 95 persen penerima manfaat JHT saat ini sudah menikmati tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0 persen. Apabila berdasarkan ketentuan yang berlaku, pencairan JHT hingga Rp50 juta yang dilakukan paling lambat dua tahun setelah pensiun atau berhenti bekerja dikenakan tarif PPh Final 0 persen. Dengan skema tersebut, mayoritas peserta JHT pada praktiknya sudah tidak lagi membayar pajak saat mencairkan manfaatnya.
Table of Content
1. Minta perluasan fasilitas JHT bebas pajak

Said menilai, jika sebagian besar peserta telah memperoleh pembebasan pajak, maka pemerintah dapat mempertimbangkan perluasan fasilitas tersebut kepada seluruh peserta JHT sebagai bagian dari penyempurnaan sistem perlindungan sosial.
Menurut Said, JHT pada hakikatnya merupakan tabungan pekerja yang berasal dari akumulasi iuran selama masa kerja. Karena itu, manfaat yang diterima saat pensiun atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) seharusnya dapat dinikmati secara utuh.
"JHT adalah instrumen jaminan sosial yang dirancang untuk memberikan rasa aman kepada pekerja setelah tidak lagi bekerja. Karena itu, semakin utuh manfaat yang diterima pekerja, semakin kuat pula fungsi perlindungan sosial yang ingin diwujudkan."
2. Dana JHT yang diterima biasanya digunakan untuk biaya pendidikan hingga modal usaha

Said mengakui bahwa pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan, tetap harus mempertimbangkan kondisi fiskal dalam merumuskan kebijakan perpajakan. Ia berpandangan ruang fiskal untuk menghapus pajak JHT masih terbuka karena peserta yang masih dikenai pajak hanya mencakup sebagian kecil dari total penerima manfaat.
Menurutnya, pembebasan pajak JHT juga tidak semata-mata mengurangi penerimaan negara.
"Dana yang diterima pekerja umumnya akan dibelanjakan untuk memenuhi kebutuhan hidup, membiayai pendidikan dan kesehatan, merenovasi rumah, hingga menjadi modal usaha. Aktivitas tersebut dinilai dapat meningkatkan konsumsi rumah tangga, memperkuat daya beli, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional," jelasnya.
3. Usulan pembebasan pajak JHT berpotensi dorong konsumsi domestik

Said menambahkan, peningkatan konsumsi masyarakat juga berpotensi meningkatkan penerimaan negara melalui Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas barang dan jasa yang dikonsumsi.
"Karena itu, saya memandang usulan pembebasan pajak JHT tidak hanya memiliki dimensi keadilan bagi pekerja, tetapi juga berpotensi memperkuat konsumsi domestik yang selama ini menjadi salah satu penopang utama pertumbuhan ekonomi nasional," tutupnya.


















