Jakarta, IDN Times - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva menilai ada sejumlah hal yang membuat Thomas Trikasih Lembong tidak layak dijadikan tersangka dalam kasus impor gula.
Pertama, Hamdan melihat bahwa bukti-bukti dari Kejaksaan Agung (Kejagung) jika dihubungkan dengan fakta-fakta yang ada ternyata tidak sesuai dengan kenyataan pada saat itu. Hal itu di antaranya tentang stok gula nasional yang disebut Kejagung surplus padahal nyatanya defisit sehingga harus impor.
Kedua, terkait keputusan importasi yang dinilai Hamdan telah dikordinasikan dengan kementerian dan instansi terkait lainnya.
“Jadi aspek pengambilan keputusannya tidak ada yang salah dari sisi prosedur. Apalagi jika dilihat dari kerugian negara yang tidak jelas,” ujar Hamdan dalam pernyataan resminya, dikutip Jumat (22/11/2024).