Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva. (www.instagram.com/@hamdanzoelva_official)

Jakarta, IDN Times - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva menilai  ada sejumlah hal yang membuat Thomas Trikasih Lembong tidak layak dijadikan tersangka dalam kasus impor gula.

Pertama, Hamdan melihat bahwa bukti-bukti dari Kejaksaan Agung (Kejagung) jika dihubungkan dengan fakta-fakta yang ada ternyata tidak sesuai dengan kenyataan pada saat itu. Hal itu di antaranya tentang stok gula nasional yang disebut Kejagung surplus padahal nyatanya defisit sehingga harus impor.

Kedua, terkait keputusan importasi yang dinilai Hamdan telah dikordinasikan dengan kementerian dan instansi terkait lainnya.

“Jadi aspek pengambilan keputusannya tidak ada yang salah dari sisi prosedur. Apalagi jika dilihat dari kerugian negara yang tidak jelas,” ujar Hamdan dalam pernyataan resminya, dikutip Jumat (22/11/2024).

1. Penetapan kerugian negara

Gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). (setkab.go.id)

Terkait tuduhan adanya kerugian negara sebasar Rp400 Milyar akibat import gula itu, Hamdan menilai tuduhan itu mengada-ada.

Menurut Hamdan, penetapan kerugian negara adalah kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 

“Jadi penetapan tersangka itu terlalu tergesa-gesa. Lalu ada apa?” ujar Hamdan.

Hamdan pun mengingatkan Kejagung agar kasus yang melibatkan Thomas Lembong ini tidak mengotori kinerja Kejagung yang tengah dipuji masyarakat. 

“Publik memuji Kejaksaan Agung karena kinerjanya dalam mengungkap kasus-kasus besar. Nah jangan sampai kasus yang tidak jelas ini mengotori kinerja positif yang sudah dibangun,” kata Hamdan.

2. Gugatan praperadilan

Tom Lembong ditahan usai jalani pemeriksaan di Kejagung pada Selasa (29/10/2024) malam. (dok. Kejagung)

Saat ini, Thomas Lembong tengah mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapan dan penahanan dirinya sebagai tersangka kasus importasi gula.

Hamdan pun berharap Hakim Tumpanuli Marbun yang mengadili sidang praperadilan Thomas Lembong bisa independen dan imparsial. Menurut Hamdan, kasus ini jadi pertaruhan tegak atau tidaknya hukum di Indonesia.

"Jangan sampai ada intervensi. Saya percaya hakim Tumpanuli professional, independen dan imparsial,” ujar Hamdan.

3. Penetapan tersangka Thomas Lembong sesuai prosedur

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong ketika ditahan oleh Kejaksaan Agung. (IDN Times/Aryodamar)

Sebelumnya, Kejagung sendiri mengatakan bahwa penetapan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sudah sesuai dengan prosedur. Hal ini diungkapkan Kejagung sebagai eksepsi atau sanggahan dari gugatan yang disampaikan kuasa hukum pada Senin lalu. 

“Penetapan tersangka terhadap Thomas Lembong yang dilakukan oleh Kejagung telah berdasar hukum dan sah menurut hukum karena sudah sesuai prosedur,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar dalam keterangan resminya.

Editorial Team