ESDM Evaluasi Tambang Martabe yang Mau Diserahkan ke Perminas

- Evaluasi dilakukan untuk memastikan kewajiban perusahaan
- Keputusan berdasarkan regulasi dan perlindungan lingkungan
- Perminas disiapkan untuk mengelola tambang mineral strategis
Jakarta, IDN Times - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengevaluasi pengelolaan tambang emas Martabe dan belum mengambil keputusan untuk mengalihkannya ke badan usaha milik negara (BUMN) baru, PT Perusahaan Mineral Nasional (Perminas).
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menyampaikan evaluasi dilakukan bersama untuk memastikan kepastian berusaha dan kepastian hukum di tambang yang sebelumnya dikelola oleh PT Agincourt Resources.
Agincourt Resources adalah bagian dari grup besar Astra. Tambang Martabe yang dikelolanya dihentikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) akibat dugaan penyebab bencana banjir dan longsor di Tapanuli Selatan, Sumatra Utara.
"Ini dievaluasi bersama. Jadi kan seluruh stakeholder itu harus, jadi posisi pemerintah itu kan harus menjamin juga kepastian berusaha dan juga ada kepastian hukum," kata dia di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (30/1/2026).
1. Evaluasi mencakup kepatuhan kewajiban perusahaan

Yuliot menjelaskan, evaluasi dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan internal Kementerian ESDM. Dia menyebut telah melakukan rapat untuk membahas proses evaluasi tersebut.
Evaluasi juga mencakup aspek lingkungan. Menurut Yuliot, penilaian lingkungan telah dilakukan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Kewajiban lingkungan yang harus dipenuhi perusahaan dan akan menyusunnya dalam bentuk matriks pemenuhan kewajiban secara keseluruhan.
"Ini kan juga secara evaluasi keseluruhan itu apa yang menjadi kewajiban perusahaan apakah dilaksanakan atau tidak," ujar dia.
2. Keputusan ditentukan berdasarkan regulasi dan perlindungan lingkungan

Hasil evaluasi akan menjadi dasar pengambilan keputusan terkait keberlanjutan proyek Martabe. Siapa pun pihak yang nantinya melanjutkan proyek tersebut, pemerintah akan memastikan pelaksanaannya sesuai dengan regulasi yang berlaku dan tetap memperhatikan perlindungan lingkungan.
"Jadi sehingga nanti pada saat ini keputusan, bagaimana untuk keberlanjutan proyek Martabe ini, siapapun yang melanjutkan, itu kan keputusannya bagaimana melanjutkan sesuai dengan regulasi yang ada dan juga menjaga lingkungan," paparnya.
3. Perminas disiapkan untuk mengelola tambang mineral strategis

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia sebelumnya menjelaskan yang didirikan oleh Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) itu disiapkan untuk diberikan penugasan dalam pengelolaan tambang-tambang mineral strategis.
Penugasan tersebut mencakup pengelolaan komoditas bernilai strategis, seperti logam tanah jarang, serta sejumlah komoditas strategis lainnya. Namun, dia belum merinci lebih jauh jenis mineral yang akan dikelola oleh Perminas.
"Nanti, masih dalam pembahasan ya kita akan bahas," kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (29/1/2026).
















