- PT. Aceh Nusa Indrapuri
- PT. Rimba Timur Sentosa
- PT. Rimba Wawasan Permai
28 Perusahaan yang Izinnya Dicabut Bakal Dikelola BUMN

- Sebanyak 28 perusahaan itu izinnya telah dicabut karena dianggap menjadi salah satu penyebab bencana di Aceh, Sumatra Utara dan Sumatra Barat.
- SK pencabutan izin perusahaan yang kelola lahan hutan sudah diteken Prasetyo Hadi mengatakan, Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, juga sudah menandatangani surat keputusan (SK) untuk 22 perusahaan yang mengelola lahan hutan.
- Jenis pelanggaran Prasetyo Hadi mengungkapkan, ada berbagai pelanggaran yang dilakukan 28 perusahaan tersebut, mulai dari melakukan kegiatan di luar izin, hingga melanggar pajak.
Jakarta, IDN Times - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi mengatakan BUMN akan mengelola 28 perusahaan yang bergerak di sektor kehutanan, perkebunan, dan pertambangan di Provinsi Aceh, Sumatra Utara (Sumut), dan Sumatra Barat (Sumbar). Sebanyak 28 perusahaan itu izinnya telah dicabut karena dianggap menjadi salah satu penyebab bencana di Aceh, Sumatra Utara dan Sumatra Barat.
"Tentunya secara administratif kan pada siapa nih nanti mau diserahkan pengelolaannya. Nah memang kita mengambil keputusan akan diserahkan kepada BUMN-BUMN kita. Yang kedua tentunya meskipun itu BUMN, ya pada pada saatnya ketika nanti menjalankan kegiatan ekonominya ya harus melakukan perbaikan tata kelolanya," ujar Prasetyo Hadi di Wisma Danantara, Jakarta, Jumat (30/1/2026).
"Contoh tadi misalnya, kalau ditemukan yang berkaitan dengan masalah pelanggaran lingkungan, ya itu harus diperbaiki. Kalau ditemukan pelanggarannya itu dalam hal tata kelola, misalnya kewajiban-kewajiban kepada negara dalam hal, misalnya pajak, ya itu harus diperbaiki juga," sambungnya.
1. SK pencabutan izin perusahaan yang kelola lahan hutan sudah diteken

Prasetyo mengatakan, Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, juga sudah menandatangani surat keputusan (SK) untuk 22 perusahaan yang mengelola lahan hutan.
"Jadi kemarin kan sudah 22 perusahaan yang izin berusaha di kehutanan oleh Menteri Kehutanan kan juga sudah dilakukan pencabutan. Demikian juga segera ditindaklanjuti untuk yang pertanian, perkebunan, dan pertambangan," ucap dia.
2. Jenis pelanggaran

Prasetyo Hadi mengungkapkan, ada berbagai pelanggaran yang dilakukan 28 perusahaan tersebut. Mulai dari melakukan kegiatan di luar izin, hingga melanggar pajak.
"Melakukan kegiatannya di luar wilayah izin yang sudah diberikan, kemudian misalnya lagi melakukan kegiatan usahanya di kawasan yang dilarang, contohnya di hutan lindung, kemudian juga ada yang pelanggaran itu dalam bentuk kewajiban-kewajiban kepada negara yang tidak diselesaikan, misalnya pajak," ujar Prasetyo di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (20/1).
Terkait apakah akan ada pidana terhadap perusahaan tersebut, Prasetyo hanya menyebut izin mereka dicabut. Sementara itu, Jaksa Agung, ST Burhanuddin, saat ditanya perihal pidana terhadap 28 perusahaan yang izinnya dicabut, masih enggan menjawabnya.
"Nanti, ini kan kita baru data-data ini, nanti kita akan kembangkan arahnya ke mana," kata dia.
3. Daftar perusahaan yang izinnya dicabut

Berikut daftar 22 Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PPBH):
Aceh – 3 perusahaan
Sumatra Barat – 6 perusahaan
- PT. Minas Pagai Lumber
- PT. Biomass Andalan Energi
- PT. Bukit Raya Mudisa
- PT. Dhara Silva Lestari
- PT. Sukses Jaya Wood
- PT. Salaki Summa Sejahtera
Sumatra Utara –13 perusahaan
- PT. Anugerah Rimba Makmur
- PT. Barumun Raya Padang Langkat
- PT. Gunung Raya Utama Timber
- PT. Hutan Barumun Perkasa
- PT. Multi Sibolga Timber
- PT. Panei Lika Sejahtera
- PT. Putra Lika Perkasa
- PT. Sinar Belantara Indah
- PT. Sumatera Riang Lestari
- PT. Sumatera Sylva Lestari
- PT. Tanaman Industri Lestari Simalungun
- PT. Teluk Nauli
- PT. Toba Pulp Lestari Tbk.
Daftar 6 Badan Usaha Non Kehutanan
Aceh – 2 perusahaan
- PT. Ika Bina Agro Wisesa
- CV. Rimba Jaya
Sumatra Utara – 2 perusahaan
- PT. Agincourt Resources
- PT. North Sumatra Hydro Energy
Sumatra Barat – 2 Unit
- PT. Perkebunan Pelalu Raya
- PT. Inang Sari.















