Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

28 Perusahaan yang Izinnya Dicabut Bakal Dikelola BUMN

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi. (IDN Times/Ilman Nafi'an)
Intinya sih...
  • Sebanyak 28 perusahaan itu izinnya telah dicabut karena dianggap menjadi salah satu penyebab bencana di Aceh, Sumatra Utara dan Sumatra Barat.
  • SK pencabutan izin perusahaan yang kelola lahan hutan sudah diteken Prasetyo Hadi mengatakan, Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, juga sudah menandatangani surat keputusan (SK) untuk 22 perusahaan yang mengelola lahan hutan.
  • Jenis pelanggaran Prasetyo Hadi mengungkapkan, ada berbagai pelanggaran yang dilakukan 28 perusahaan tersebut, mulai dari melakukan kegiatan di luar izin, hingga melanggar pajak.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi mengatakan BUMN akan mengelola 28 perusahaan yang bergerak di sektor kehutanan, perkebunan, dan pertambangan di Provinsi Aceh, Sumatra Utara (Sumut), dan Sumatra Barat (Sumbar). Sebanyak 28 perusahaan itu izinnya telah dicabut karena dianggap menjadi salah satu penyebab bencana di Aceh, Sumatra Utara dan Sumatra Barat.

"Tentunya secara administratif kan pada siapa nih nanti mau diserahkan pengelolaannya. Nah memang kita mengambil keputusan akan diserahkan kepada BUMN-BUMN kita. Yang kedua tentunya meskipun itu BUMN, ya pada pada saatnya ketika nanti menjalankan kegiatan ekonominya ya harus melakukan perbaikan tata kelolanya," ujar Prasetyo Hadi di Wisma Danantara, Jakarta, Jumat (30/1/2026).

"Contoh tadi misalnya, kalau ditemukan yang berkaitan dengan masalah pelanggaran lingkungan, ya itu harus diperbaiki. Kalau ditemukan pelanggarannya itu dalam hal tata kelola, misalnya kewajiban-kewajiban kepada negara dalam hal, misalnya pajak, ya itu harus diperbaiki juga," sambungnya.

1. SK pencabutan izin perusahaan yang kelola lahan hutan sudah diteken

28 Perusahaan yang Izinnya Dicabut Bakal Dikelola BUMN
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi. (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Prasetyo mengatakan, Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, juga sudah menandatangani surat keputusan (SK) untuk 22 perusahaan yang mengelola lahan hutan.

"Jadi kemarin kan sudah 22 perusahaan yang izin berusaha di kehutanan oleh Menteri Kehutanan kan juga sudah dilakukan pencabutan. Demikian juga segera ditindaklanjuti untuk yang pertanian, perkebunan, dan pertambangan," ucap dia.

2. Jenis pelanggaran

28 Perusahaan yang Izinnya Dicabut Bakal Dikelola BUMN
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Prasetyo Hadi mengungkapkan, ada berbagai pelanggaran yang dilakukan 28 perusahaan tersebut. Mulai dari melakukan kegiatan di luar izin, hingga melanggar pajak.

"Melakukan kegiatannya di luar wilayah izin yang sudah diberikan, kemudian misalnya lagi melakukan kegiatan usahanya di kawasan yang dilarang, contohnya di hutan lindung, kemudian juga ada yang pelanggaran itu dalam bentuk kewajiban-kewajiban kepada negara yang tidak diselesaikan, misalnya pajak," ujar Prasetyo di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (20/1).

Terkait apakah akan ada pidana terhadap perusahaan tersebut, Prasetyo hanya menyebut izin mereka dicabut. Sementara itu, Jaksa Agung, ST Burhanuddin, saat ditanya perihal pidana terhadap 28 perusahaan yang izinnya dicabut, masih enggan menjawabnya.

"Nanti, ini kan kita baru data-data ini, nanti kita akan kembangkan arahnya ke mana," kata dia.

3. Daftar perusahaan yang izinnya dicabut

28 Perusahaan yang Izinnya Dicabut Bakal Dikelola BUMN
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Berikut daftar 22 Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PPBH):

Aceh – 3 perusahaan

  1. PT. Aceh Nusa Indrapuri
  2. PT. Rimba Timur Sentosa
  3. PT. Rimba Wawasan Permai

Sumatra Barat – 6 perusahaan

  1. PT. Minas Pagai Lumber
  2. PT. Biomass Andalan Energi
  3. PT. Bukit Raya Mudisa
  4. PT. Dhara Silva Lestari
  5. PT. Sukses Jaya Wood
  6. PT. Salaki Summa Sejahtera

Sumatra Utara –13 perusahaan

  1. PT. Anugerah Rimba Makmur
  2. PT. Barumun Raya Padang Langkat
  3. PT. Gunung Raya Utama Timber
  4. PT. Hutan Barumun Perkasa
  5. PT. Multi Sibolga Timber
  6. PT. Panei Lika Sejahtera
  7. PT. Putra Lika Perkasa
  8. PT. Sinar Belantara Indah
  9. PT. Sumatera Riang Lestari
  10. PT. Sumatera Sylva Lestari
  11. PT. Tanaman Industri Lestari Simalungun
  12. PT. Teluk Nauli
  13. PT. Toba Pulp Lestari Tbk.

Daftar 6 Badan Usaha Non Kehutanan

Aceh – 2 perusahaan

  1. PT. Ika Bina Agro Wisesa
  2. CV. Rimba Jaya

Sumatra Utara – 2 perusahaan

  1. PT. Agincourt Resources
  2. PT. North Sumatra Hydro Energy

Sumatra Barat – 2 Unit

  1. PT. Perkebunan Pelalu Raya
  2. PT. Inang Sari.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Jujuk Ernawati
EditorJujuk Ernawati
Follow Us

Latest in Business

See More

Malaysia Larang WNA Beli Minyak Goreng Bersubsidi Mulai 1 Maret 2026

30 Jan 2026, 20:45 WIBBusiness