Jakarta, IDN Times - Manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) atau Kopdes Merah Putih akan mulai bertugas pada Kamis, (1/10/2026). Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan para manajer itu akan bekerja dengan status pegawai BUMN, tepatnya pegawai PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero), dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) selama dua tahun.
“Jadi pegawai kontrak waktu tertentu selama dua tahun di bawah Agrinas Pangan,” kata Zulhas di kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Zulhas mengatakan, gaji manajer Kopdes Merah Putih berkisar Rp6,8 juta sampai Rp8,3 juta per bulan, mengikuti kebijakan upah minimum kota/kabupaten (UMK) masing-masing wilayah.
“Pendapatan berapa? Karena tanggung jawabnya berat, untuk membangun ekonomi desa itu, itu dilihat daerahnya, yaitu sesuai dengan UMK daerah itu. Antara Rp6,8 (juta) sampai Rp8,3 (juta),” tutur Zulhas.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Koperasi (Menkop), Ferry Juliantono mengatakan, nominal tersebut sudah mencakup gaji pokok dan tunjangan manajer Kopdes Merah Putih.
“Gaji dan tunjangan. Sudah semuanya,” ujar Ferry.
Sebanyak 1.900 manajer akan ditempatkan di lintas provinsi, atau jauh dari domisili untuk sementara waktu, mengikuti kesiapan operasi bangunan Kopdes Merah Putih saat ini.
Zulhas mengatakan, setelah seluruh Kopdes Merah Putih selesai dibangun dan siap beroperasi, maka manajer yang ditempatkan jauh dari domisili akan dikembalikan ke lokasi yang dekat dengan domisilinya.
“Misalnya ada satu contoh tinggal di Depok, ditaruhnya di Gorontalo, itu kejauhan kan. Itu nanti akan disesuaikan, yang penting sekarang dia teken terima dulu, agar status tidak gugur, nanti disesuaikan tempatnya,” ujar Zulhas.
