- Golongan IIc: Rp2.485.900 - Rp3.958.200
Gaji Pegawai BPS dan Tunjangannya per Bulan, Ini Rinciannya

- Gaji pokok pegawai BPS diatur berdasarkan golongan dan masa kerja, dengan rincian gaji untuk lulusan D3 sekitar Rp2.485.900 - Rp3.958.200 dan lulusan D4/S1 sekitar Rp2.785.700 - Rp4.575.200.
- Pegawai BPS menerima tunjangan kinerja (tukin) setiap bulannya, dengan besaran yang bervariasi tergantung pada kelas jabatan, serta beberapa tunjangan lainnya seperti uang makan, tunjangan beras, dan tunjangan keluarga.
- Total gaji pegawai BPS untuk lulusan D3 sekitar Rp6–7 juta per bulan dan lulusan D4/S1 sekitar Rp7,5–8 juta
Badan Pusat Statistik (BPS) merupakan lembaga pemerintah nonkementerian yang umumnya bertugas menyediakan data statistik yang akurat dan tepercaya untuk masyarakat dan pemerintah. BPS juga bertugas mengembangkan sistem statistik nasional.
Secara umum, BPS diisi oleh para PNS yang berasal dari lulusan Politeknik Statistika STIS ataupun rekrutmen CPNS. Untuk lulusan STIS, biasanya mereka akan diangkat menjadi PNS di BPS setelah lulus.
Penasaran berapa gaji pegawai STIS? Simak rincian gaji pokok dan tunjangannya berikut ini.
1. Gaji pegawai BPS

Seperti PNS pada umumnya, gaji pokok pegawai BPS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024. Peraturan tersebut mengatur gaji pokok PNS berdasarkan golongan dan masa kerja.
Untuk diketahui, PNS di BPS yang baru masuk umumnya berada di Golongan IIc untuk lulusan D3, Golongan IIIa untuk lulusan D4/S1, dan Golongan IIIb untuk lulusan S2. Berikut rincian gajinya:
Gaji pegawai BPS lulusan D3
Gaji pegawai BPS lulusan D4/S1
- Golongan IIIa: Rp2.785.700 - Rp4.575.200
Jumlah gaji tersebut bisa naik seiring kenaikan pangkat atau jabatan pegawai. Misalnya, pegawai BPS lulusan D4/S1 bisa naik ke Golongan IIIb, IIIc, dan seterusnya.
2. Tunjangan kinerja pegawai BPS

Pegawai BPS juga menerima tunjangan kinerja (tukin) setiap bulannya yang besarannya diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2018. Pada Perpres tersebut, tunjangan kinerja pegawai BPS dibagi berdasarkan kelas jabatan, mulai dari kelas jabatan 1 hingga 27.
Untuk pegawai BPS lulusan D3 biasanya termasuk dalam kelas jabatan 6 atau 7, yaitu sebesar Rp3.510.000–Rp3.915.950 per bulan. Sedangkan pegawai BPS lulusan D4/S1 termasuk dalam kelas jabatan 8, yaitu sebear Rp4.595.150 per bulan.
Selain menerima tukin, PNS di BPS juga berhak mendapatkan beberapa tunjangan lainnya, yaitu uang makan Rp35 ribu (D3) dan Rp37 ribu (D4/S1), tunjangan beras Rp72.420, tunjangan keluarga bagi yang sudah memiliki istri/suami serta anak, tunjangan umum, dan tunjangan fungsional.
3. Kisaran total gaji pegawai BPS

Berdasarkan rincian gaji di atas, maka total gaji pegawai BPS untuk lulusan D3 sekitar Rp6–7 juta per bulan. Sedangkan gaji pegawai BPS lulusan D4/S1 sekitar Rp7,5–8 juta per bulan.
Besaran gaji itu terdiri dari gaji pokok, tunjangan kinerja, dan beberapa tunjangan lainnya seperti uang makan, tunjangan beras, tunjangan keluarga, tunjangan umum, dan tunjangan fungsional. Lalu, dipotong dengan beberapa pajak seperti PPh.
Demikianlah penjelasan tentang gaji pegawai BPS dan tunjangan yang diterima setiap bulan. Tertarik bekerja di BPS?
FAQ seputar pegawai BPS
- Apa itu BPS dan apa tugasnya?
BPS (Badan Pusat Statistik) adalah lembaga pemerintah yang bertugas menyediakan data statistik nasional, seperti sensus penduduk, ekonomi, dan sosial. - Siapa ketua BPS?
Ketua BPS saat ini adalah Dr. Amalia Adininggar Widyasanti. - Badan pusat statistik melayani apa saja?
BPS melayani penyediaan data, publikasi statistik, konsultasi metodologi, dan akses data melalui website maupun permintaan resmi.