Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Gaji Pensiun PNS Pemda Dibayarin Pusat, Kemenkeu: Gak Fair!

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Isa Rachmatarwata (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Isa Rachmatarwata (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)

Jakarta, IDN Times - Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata mengeluhkan pembayaran gaji pensiun pegawai negeri sipil (PNS) di daerah, yang sampai saat ini masih dilakukan oleh pemerintah pusat.

Pemerintah pusat, ujar Isa, juga masih harus membayarkan gaji bagi pensiunan pemerintah pusat. Hal itu kemudian menyebabkan anggaran untuk dana pensiun membebani Anggaran Pendapatan Belanja Negara alias APBN.

"Pensiunan PNS di daerah ditanggung pusat, walaupun pegawai negerinya diangkat daerah, yang bayar (pensiunannya) pusat. Fair gak sebenarnya?" ujar Isa dalam diskusi bersama media di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Senin (29/8/2022).

1. Pemda mesti menanggung gaji pensiun PNS di daerah

Ilustrasi aparatur sipil negara (ASN). IDN Times/Ervan Masbanjar
Ilustrasi aparatur sipil negara (ASN). IDN Times/Ervan Masbanjar

Isa lantas berharap agar skema tersebut berubah. Pemerintah pusat hanya memberikan gaji pensiun untuk PNS di pusat, sedangkan PNS di daerah ditanggung oleh pemerintah daerah (pemda).

"Jadi pemerintah pusat menanggung siapa? Ya jasa PNS yang di pusat. PNS di daerah siapa yang memanfaatkan jasanya? Pemda kan, jadi yang harus menanggung (pensiunan) ya pemda," ucap Isa.

2. BPK telah berikan saran soal pemisahan pembayaran dana pensiun PNS

Gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). (setkab.go.id)
Gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). (setkab.go.id)

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sambung Isa, telah meminta kepada pemerintah untuk mengidentifikasi mana saja yang jadi kewajiban pusat dan daerah.

Permintaan itu disampaikan BPK mengingat saat ini pengeluaran pemerintah untuk pensiunan PNS di pusat mencapai Rp935,6 triliun, sedangkan untuk pensiunan PNS di daerah sebesar Rp1.994,2 triliun.

"Kita sudah dapat arahan dari BPK untuk mulai identifikasi siapa yang menanggung apa," ujar Isa.

3. Anggaran untuk dana pensiun PNS meningkat dalam lima tahun terakhir

Ilustrasi grafik (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi grafik (IDN Times/Arief Rahmat)

Sebelumnya, Isa mengungkapkan, anggaran pemerintah untuk pensiunan terus bertambah tiap tahunnya.

Data Kemenkeu menunjukkan, anggaran buat dana pensiun PNS setidaknya mengalami peningkatan dalam kurun waktu lima tahun terakhir.

"Tahun 2022 itu Rp119 triliun, tahun lalu (2021) Rp112,29 triliun. Kemudian 2020 Rp104,97 triliun, 2019 Rp99,75 triliun, dan 2018 itu Rp90,82 triliun," ucap Isa.

Share
Topics
Editorial Team
Sunariyah Sunariyah
EditorSunariyah Sunariyah
Follow Us