Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Terbaru Sesuai KemenPANRB

- Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 tidak diatur pasti oleh KemenPANRB, tetapi minimal sama dengan gaji non-ASN atau UMK setempat.
- PPPK Paruh Waktu yang diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu akan mendapatkan gaji pokok berdasarkan golongan masing-masing.
- Perbedaan antara PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu terletak pada jam kerja, sistem pengangkatan, dan kontrak kerja.
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu merupakan pegawai pemerintah yang berasal dari pegawai-pegawai non-ASN yang tidak lolos seleksi CPNS atau PPPK. Biasanya PPPK Paruh Waktu merupakan tenaga honorer yang sudah terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Belum lama ini, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) merilis aturan tentang PPPK Paruh Waktu yang di dalamnya memuat beberapa informasi, salah satunya soal gaji. Ada beberapa perbedaan antara PPPK Paruh Waktu dan PPPK Penuh Waktu, mulai dari jam kerja hingga gajinya.
Berikut kisaran gaji PPPK Paruh Waktu 2025 menurut aturan KemenPANRB yang terbaru. Ketahui di bawah ini, ya!
1. Kisaran gaji PPPK Paruh Waktu 2025

Berdasarkan Peraturan KemenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, gaji PPPK Paruh Waktu diberikan paling sedikit sama dengan gaji yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai upah minimum yang berlaku di masing-masing wilayah.
Jadi, nominal gaji PPPK Paruh Waktu tidak diatur secara pasti oleh KemenPANRB. Melainkan dikembalikan lagi ke setiap lembaga, apakah menggunakan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang berlaku atau jumlah gaji yang diterima saat pegawai tersebut masih berstatus non-ASN.
Ada beberapa jabatan PPPK Paruh Waktu yang dapat diusulkan, yaitu:
Guru
Tenaga kesehatan
Tenaga teknis lainnya (Pengelola Umum Operasional, Operator Layanan Operasional, Pengelola Layanan Operasional, dan Penata Layanan Operasional)
2. Rincian gaji PPPK 2025

Lalu, jika PPPK Paruh Waktu diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu, maka akan diberlakukan sistem gaji yang berbeda. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, berikut gaji pokok PPPK setiap golongan:
Golongan I: Rp1.938.500–Rp2.900.900 (Lulusan SD)
Golongan II: Rp2.116.900–Rp3.071.200
Golongan III: Rp2.206.500–Rp3.201.200
Golongan IV: Rp2.299.800–Rp3.336.600 (Lulusan SMP sederajat)
Golongan V: Rp2.511.500–Rp4.189.900 (Lulusan SMA sederajat)
Golongan VI: Rp2.742.800–Rp4.367.100 (Lulusan D2)
Golongan VII: Rp2.858.800–Rp4.551.100 (Lulusan D3)
Golongan VIII: Rp2.979.700–Rp4.744.400
Golongan IX: Rp3.203.600–Rp5.261.500 (Lulusan S1/D4)
Golongan X: Rp3.339.600–Rp5.484.000 (Lulusan S2)
Golongan XI: Rp3.480.300–Rp5.716.000 (Lulusan S3)
Golongan XII: Rp3.627.500–Rp5.957.800
Golongan XIII: Rp3.781.000–Rp6.209.800
Golongan XIV: Rp3.940.900–Rp6.472.500
Golongan XV: Rp4.107.600–Rp6.746.200
Golongan XVI: Rp4.281.400–Rp7.031.600
Golongan XVII: Rp4.462.500–Rp7.329.900
Selain gaji pokok, PPPK Penuh Waktu juga mendapatkan beberapa tunjangan, yaitu:
Tunjangan keluarga
Tunjangan pangan
Tunjangan jabatan struktural/fungsional
Tunjangan lainnya (Khusus posisi tertentu)
3. Perbedaan PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu

PPPK Paruh Waktu berbeda dengan PPPK Penuh Waktu. Ada beberapa perbedaannya, yaitu:
1. Jam kerja
Jika sesuai istilahnya, PPPK Paruh Waktu berarti hanya bekerja selama empat jam per hari. Berbeda dengan PPPK Penuh Waktu yang bekerja normal selama delapan jam kerja per hari.
2. Sistem pengangkatan
PPPK Paruh Waktu bisa diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu setelah melakukan evvaluasi kinerja dan memenuhi syarat administrasi.
3. Kontrak kerja
PPPK Paruh Waktu bisa bekerja sesuai waktu yang sudah disepakati pada kontrak.
Demikianlah penjelasan tentang gaji PPPK Paruh Waktu 2025 sesuai peraturan KemenPANRB yang terbaru. Semoga bermanfaat!
FAQ seputar PPPK paruh waktu
1. Apakah PPPK Paruh Waktu termasuk ASN?
Ya, PPPK Paruh Waktu merupakan bagian dari penataan tenaga non-ASN di instansi pemerintah yang belum berhasil mengisi formasi ASN, baik PNS maupun PPPK Penuh Waktu.
2. Apakah PPPK Paruh Waktu dapat tunjangan?
Ya, PPPK Paruh Waktu berhak atas beberapa tunjangan, tapi mungkin jumlahnya tidak sebesar PPPK Penuh Waktu.
3. Apakah PPPK Paruh Waktu bisa diangkat jadi PPPK Penuh Waktu?
Bisa, PPPK Paruh Waktu bisa diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu jika memenuhi syarat administrasi dan melewati evaluasi kinerja.