Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu merupakan pegawai pemerintah yang berasal dari pegawai-pegawai non-ASN yang tidak lolos seleksi CPNS atau PPPK. Biasanya PPPK Paruh Waktu merupakan tenaga honorer yang sudah terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Belum lama ini, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) merilis aturan tentang PPPK Paruh Waktu yang di dalamnya memuat beberapa informasi, salah satunya soal gaji. Ada beberapa perbedaan antara PPPK Paruh Waktu dan PPPK Penuh Waktu, mulai dari jam kerja hingga gajinya.
Berikut kisaran gaji PPPK Paruh Waktu 2025 menurut aturan KemenPANRB yang terbaru. Ketahui di bawah ini, ya!