Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Daftar Gaji PPPK 2026 dari Golongan I hingga XVII, Lengkap!

Daftar Gaji PPPK 2026 dari Golongan I hingga XVII, Lengkap!
Pemerintah Kota Semarang secara resmi melantik 2.324 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan empat pejabat fungsional dokter ahli utama di Halaman Balai Kota Semarang, Jumat (25/4/2025). (dok. Pemkot Semarang)
Intinya sih...
  • Gaji PPPK 2026 Golongan I–IV: Rp1.938.500 – Rp3.336.600
  • Gaji PPPK 2026 Golongan V–VIII: Rp2.511.500 – Rp4.744.400
  • Gaji PPPK 2026 Golongan IX–XVII: Rp3.203.600 – Rp7.329.900
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pegawai pemerintah yang diangkat berdasarkan kontrak atau perjanjian kerja dengan batas waktu tertentu. Secara aturan, PPPK berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sifatnya tetap.

Awalnya, status PPPK diperkenalkan sebagai pengganti tenaga honorer pemerintah yang sudah ada sejak lama. PPPK dirancang dengan dibuat regulasi yang mengatur tentang hak dan tanggung jawabnya, sehingga status kepegawaiannya lebih jelas. Termasuk dalam hal gaji dan tunjangan yang didapat.

Lalu, berapa gaji PPPK saat ini? Berikut daftar gaji PPPK 2026 dari Golongan I hingga XVII selengkapnya.

Table of Content

1. Gaji PPPK 2026 Golongan I–IV

1. Gaji PPPK 2026 Golongan I–IV

Ilustrasi CPNS. (Kominfo.go.id)
Ilustrasi CPNS. (Kominfo.go.id)

Gaji PPPK mulanya diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020. Kemudian, peraturannya diperbarui menjadi Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 yang berlaku sampai saat ini.

Pada perpres tersebut, daftar gaji PPPK disajikan dalam tabel yang dibagi menjadi empat bagian besar dan dibagi-bagi lagi berdasarkan golongan dan masa kerja.

Berikut daftar gaji PPPK 2026 Golongan I–IV:

  • Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
  • Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
  • Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
  • Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600

2. Gaji PPPK 2026 Golongan V–VIII

Ilustrasi Pelantikan CPNS dan PPPK (foto-dok/Media Center)
Ilustrasi Pelantikan CPNS dan PPPK (foto-dok/Media Center)

Kemudian, berikut daftar gaji PPPK 2026 Golongan V hingga VIII:

  • Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
  • Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100
  • Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.100
  • Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400

3. Gaji PPPK 2026 Golongan IX–XII

Pemerintah Kota Semarang secara resmi melantik 2.324 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan empat pejabat fungsional dokter ahli utama di Halaman Balai Kota Semarang, Jumat (25/4/2025). (dok. Pemkot Semarang)
Pemerintah Kota Semarang secara resmi melantik 2.324 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan empat pejabat fungsional dokter ahli utama di Halaman Balai Kota Semarang, Jumat (25/4/2025). (dok. Pemkot Semarang)

Lalu, berikut ini gaji PPPK 2026 untuk Golongan IX hingga XII:

  • Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500
  • Golongan X: Rp3.339.600 – Rp5.484.000
  • Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000
  • Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800

4. Gaji PPPK 2026 Golongan XIII–XVII

Apel pagi ASN Kota Palembang (Dok: Kominfo Palembang)
Apel pagi ASN Kota Palembang (Dok: Kominfo Palembang)

Pada beberapa golongan tertinggi, berikut daftar gaji PPPK 2026 Golongan XIII hingga XVII:

  • Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800
  • Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500
  • Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200
  • Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600
  • Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.900

5. Tunjangan PPPK 2026

ilustrasi ASN Pemprov DKI Jakarta. (IDN Times/Dini Suciatiningrum)
ilustrasi ASN Pemprov DKI Jakarta. (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Selain menerima gaji pokok, PPPK juga mendapatkan beberapa jenis tunjangan. Berdasarkan Perpres Nomor 98 Tahun 2020, PPPK juga berhak atas tunjangan yang setara dengan PNS.

Lalu, mekanisme pembayaran tunjangannya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.05/2020 untuk instansi pusat dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2021 untuk instansi daerah.

Berikut beberapa jenis tunjangan PPPK 2026 yang disesuaikan berdasarkan posisi atau jabatannya:

  1. Tunjangan keluarga bagi suami atau istri dan anak maksimal dua orang
  2. Tunjangan pangan, yaitu uang makan dan tunjangan beras
  3. Tunjangan jabatan struktural bagi PPPK yang memiliki jabatan, misalnya Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT)
  4. Tunjangan jabatan fungsional, tergantung posisi atau jabatan pegawai tersebut
  5. Tunjangan pengamanan persandian
  6. Tunjangan jurusita dan jurusita pengganti
  7. Tunjangan operasi pengamanan bagi TNI dan PPNS yang bertugas di pulau-pulau kecil, terluar, dan perbatasan
  8. Tunjangan risiko bahaya keselamatan dan kesehatan dalam penyelenggaraan pencarian dan pertolongan
  9. Tunjangan lainnya, tergantung kebutuhan. Misalnya, tunjangan bahaya radiasi, tunjangan bahaya nuklir, tunjangan pengelolaan arsipp statis, tunjangan khusus Provinsi Papua, tunjangan guru dan dosen, hingga tunjangan khusus wilayah pulau kecil, terluar, dan perbatasan.

Demikianlah daftar gaji PPPK 2026 dan tunjangan yang diterima setiap bulan.

FAQ seputar Daftar Gaji PPPK 2026 dari Golongan I hingga XVII

Berapa gaji PPPK per bulan?

Gaji PPPK per bulan berkisar antara Rp1,9 juta hingga Rp5,4 juta, tergantung golongan dan masa kerja. Nominal tersebut merupakan gaji pokok di luar tunjangan.

Apa perbedaan gaji PPPK dengan PNS?

Gaji pokok PPPK mengikuti peraturan gaji pemerintah seperti PNS, tetapi tunjangan, kesejahteraan, dan skema kariernya berbeda karena status kepegawaiannya bukan sebagai pegawai negeri sipil.

Apakah PPPK mendapatkan tunjangan selain gaji pokok?

Ya. PPPK berhak atas beberapa tunjangan seperti tunjangan keluarga, tunjangan kinerja, tunjangan beras, serta tunjangan lain sesuai ketentuan pemerintah.

Apakah gaji PPPK bisa naik setiap tahun?

Ya. Gaji PPPK bisa mengalami kenaikan setiap tahun berdasarkan kenaikan gaji pokok pemerintah dan penyesuaian inflasi sesuai kebijakan yang berlaku.

Berapa gaji PPPK Golongan IV?

Gaji PPPK Golongan IV berada di kisaran Rp3.287.800 hingga Rp5.399.900 per bulan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Yogama WO
Jumawan Syahrudin
3+
Yogama WO
EditorYogama WO
Follow Us

Latest in Business

See More

Luhut Usulkan Struktur Baru Pejabat BEI, Ini Kata Bos Bursa

13 Feb 2026, 23:51 WIBBusiness