Jakarta, IDN Times - Waktu penetapan UMP dan UMK 2022 tinggal sebentar lagi. Bagi gubernur yang menetapkan upah minimum tak sesuai peraturan perundang-undangan bisa diberhentikan dari jabatannya.
"Disampaikan sanksi diberikan kepada gubernur atau kepala daerah yang tidak memenuhi kebijakan pengupahan ini, maka di antaranya akan mendapatkan sanksi administrasi. Dalam surat tersebut juga ada teguran tertulis, sampai yang terberat itu pemberhentian sementara, sampai pemberhentian permanen. Saya kira ini mengacu pada UU nomor 23 tahun 2014. Yang disampaikan oleh Pak Mendagri adalah ketentuan yang ada di UU 23 tahun 2014," kata Menaker, Ida Fauziyah dalam konferensi pers virtual, Selasa (16/11/2021).