Selundupkan Harley dan Brompton, Garuda Cuma Didenda Rp100 Juta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Perhubungan menjatuhkan sanksi kepada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, atas kasus penyelundupan Harley Davidson dan sepeda Brompton. Perusahaan pelat merah itu dijatuhi sanksi berupa denda sebesar Rp25 hingga Rp100 juta.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Polana B Pramesti telah memberikan surat denda ke Garuda. Denda dikenakan sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Sudah (diberikan). Kita sesuaikan dengan peraturan UU Penerbangan," ujarnya dalam konferensi pers di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin (9/12).
1. Garuda dikenakan sanksi administratif
Polana menjelaskan, Garuda melanggar ketentuan dalam Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 78 Tahun 2017 terkait dengan kesesuaian flight approval. Pihak Kemenhub bakal menunggu respons dari perseroan atas pemberian sanksi tersebut.
"(Ketentuan sanksi) Itu sudah ada di PM kami dan sudah disampaikan kepada Garuda hari ini. Kami menunggu reaksinya," ujarnya.
Baca Juga: Erick Beberkan Instruksi Dirut Garuda dalam Penyelundupan Harley
2. Pembayaran sanksi diberikan 7 hari sejak dikeluarkannya surat pemberitahuan
Editor’s picks
Adapun pembayaran denda terhadap sanksi yang diberikan adalah 7 hari dari diberikannya surat pemberitahuan. Itu artinya, pekan depan denda itu harus dibayarkan.
"Ya begitu dikeluarkan paling lama 7 hari," tegasnya.
3. Pesawat yang membawa Harley Davidson dan sepeda Brompton jenis Airbus A330-900 Neo
Sebagai informasi, pesawat Garuda jenis Airbus A330-900 Neo membawa barang selundupan itu dari Toulouse, Prancis. Pesawat itu membawa 22 penumpang berdasarkan data di manifest.
Bocornya informasi soal penyelundupan tersebut diketahui setelah Bea Cukai melakukan pemeriksaan Hanggar GMF pada 17 November 2019. Karena masalah tersebut, kini semua direksi Garuda diberhentikan sementara dan digantikan dengan pelaksana tugas (Plt).
Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App. Unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb
Baca Juga: Ini Sanksi untuk Penyelundup Harley dan Brompton di Pesawat Garuda