Hapus Syarat TKDN buat Produk AS, Industri Lokal Bisa Terancam!

- Mendiskriminasi negara lain: Kelonggaran TKDN hanya untuk produk AS dapat menyebabkan protes dari negara lain dan merusak hubungan internasional.
- Merugikan kepentingan Indonesia: Kelonggaran untuk AS merugikan Indonesia, termasuk transfer data pribadi WNI ke AS yang melanggar UU PDP.
- Impor produk AS akan membengkak: Kelonggaran bagi produk AS diprediksi akan meningkatkan impor produk AS, termasuk sektor migas, elektronik, suku cadang pesawat, serealia, dan farmasi.
Jakarta, IDN Times - Tawaran pemerintah untuk melonggarkan syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) terhadap produk Amerika Serikat (AS) menuai kritik.
Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), Anthony Budiawan mengatakan kelonggaran itu akan menggerus industri dalam negeri. Sebab, TKDN adalah salah satu perlindungan industri dalam negeri dari serbuan produk asing atau investasi asing.
"Kalau kita kalah saingan, bahwa industri dalam negeri kita dengan fully import product, maka industri dalam negeri akan gulung tikar," kata Anthony saat dihubungi IDN Times, Rabu (30/7/2025).
1. Mendiskriminasi negara lain

Jika kelonggaran TKDN hanya diberikan kepada produk AS, menurut Anthony negara lain akan terdiskriminasi, dan melayangkan protes pada Indonesia.
"Dari negara lain, kalau diperlakukan tidak sama, maka mereka akan komplain. Nah inilah yang saya bilang bahwa kebijakan hanya khusus diberikan ke Amerika, ini berpotensi besar membuat hubungan internasional kita dengan negara-negara lainnya itu akan buruk," ucap Anthony.
2. Merugikan kepentingan Indonesia

Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira mengatakan, kelonggaran yang diberikan kepada AS merugikan kepentingan Indonesia. "Ini kesepakatan yang bukan win win solution ya, ini merugikan kepentingan Indonesia," ucap Bhima saat dihubungi IDN Times.
Ditambah lagi pemerintah sepakat untuk transfer data pribadi Warga Negara Indonesia (WNI) ke AS.
"Cukup menganggetkan juga kalau data pribadi bisa diakses diluar wilayah Indonesia dan bertentangan dengan UU PDP (Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi). Ibaratnya percuma sudah ada UU PDP tapi transfer data keluar negeri khususnya AS bisa di bypass," ujar Bhima.
3. Impor produk AS akan membengkak

Bhima mengatakan, kelonggaran yang diberikan pada produk AS juga diprediksi akan membuat impor produk AS membengkak. "Salah satunya sektor migas, produk elektronik, suku cadang pesawat, serealia (gandum dsb), serta produk farmasi," tutur Bhima.
Sepanjang 2024, total impor lima jenis produk tersebut mencapai 5,37 miliar dolar AS setara Rp87,3 triliun.