Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Prototipe Telekomunikasi hingga Alat Kesehatan Dibebaskan dari TKDN

IMG-20250724-WA0031.jpg
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam Konferensi Pers di Kemenko Perekonomian. (IDN Times/Triyan).
Intinya sih...
  • Pengakuan terhadap sertifikasi dari otoritas kesehatan luar negeri
  • Ekspor mineral kritis diarahkan untuk produk industri bernilai tambah
  • TKDN memiliki peran krusial dalam rantai pasok

Jakarta, IDN Times - Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan tidak semua impor barang dari Amerika Serikat (AS) ke Indonesia dibebaskan dari kewajiban pemenuhan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Hal ini merupakan bagian dari isi join statement antara Indonesia dan Amerika Serikat terkait negosiasi tarif impor resiprokal.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mengatakan penghapusanTKDN yang disepakati dalam perundingan hanya terbatas pada beberapa sektor, seperti prototipe teknologi informasi dan komunikasi, pusat data, serta alat kesehatan. Namun demikian, seluruh proses tetap mengikuti aturan impor yang ditetapkan oleh kementerian teknis terkait.

“TKDN ini terbatas pada prototype telecommunication, information and communication data center, dan alat kesehatan, tapi tetap harus sesuai dengan regulasi impor yang berlaku,” ujarnya dalam Konferensi Pers, Kamis (24/7/2025).

1. Pengakuan terhadap sertifikasi dari otoritas kesehatan luar negeri

AstraZeneca mendapatkan izin penggunaan dari FDA untuk obat Imfinzi dan Imjudo untuk kanker paru. (Dok. AstraZeneca)
AstraZeneca mendapatkan izin penggunaan dari FDA untuk obat Imfinzi dan Imjudo untuk kanker paru. (Dok. AstraZeneca)

Selain itu, kerja sama juga menyentuh pengakuan terhadap sertifikasi dari otoritas kesehatan luar negeri, seperti Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat (FDA). Mekanisme serupa, kata dia, telah diterapkan Indonesia saat pandemi COVID-19, di mana vaksin yang dikeluarkan oleh negara-negara Barat dapat diterima dan digunakan di dalam negeri.

“Dulu saat COVID, kita bisa menerima vaksin seperti AstraZeneca dan Pfizer yang disertifikasi oleh FDA negara masing-masing. Protokolnya sejalan dengan WHO, sehingga BPOM kita bisa menerimanya dan langsung mendistribusikan kepada masyarakat,” jelasnya.

2. Ekspor mineral kritis diarahkan untuk produk industri bernilai tambah

Lebih lanjut, Indonesia juga mendorong agar ekspor mineral kritis tidak lagi dilakukan dalam bentuk mentah (ore), melainkan sebagai produk industri bernilai tambah. Menurutnya, pendekatan ini sejalan dengan praktik yang telah dilakukan Amerika Serikat sejak lama.

“Kita bicara critical minerals sebagai bagian dari industrial commodities. Jadi bukan ore, tapi sudah dalam bentuk produk industri. Ini juga sudah dilakukan Amerika sejak tahun 1967,” terangnya.

Sebagai contoh, Presiden Amerika Serikat sendiri mengakui kekuatan Indonesia di sektor tembaga, khususnya melalui pengolahan mineral oleh Freeport. Komoditas tembaga tersebut tidak lagi dijual dalam bentuk mentah, melainkan dalam bentuk produk industri hasil proses hilirisasi.

“Itu sebabnya Presiden Amerika menyebut Indonesia kuat di copper. Karena Freeport sejak dulu mengolahnya menjadi produk industri tembaga, dan itulah bentuk dari critical mineral yang diperdagangkan,” ungkapnya.

3. TKDN memiliki peran krusial dalam rantai pasok

Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) merupakan standar yang digunakan mengukur persentase penggunaan produk lokal dalam suatu barang atau jasa. Kebijakan ini merupakan bagian dari strategi pemerintah Indonesia untuk mendorong pemanfaatan produk dalam negeri, sekaligus memperkuat daya saing industri nasional.

TKDN memegang peran krusial dalam rantai pasok (supply chain) nasional. Oleh karena itu, keberadaan kebijakan ini sangat memengaruhi proses pengadaan barang dan jasa, terutama dalam proyek-proyek strategis yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.

Pada sektor pembangkit listrik dan migas, misalnya, pemerintah mewajibkan para kontraktor menggunakan produk dalam negeri dengan nilai TKDN tertentu. Kewajiban ini bertujuan mendorong peningkatan kapasitas industri dalam negeri di sektor energi dan sumber daya alam.

Sementara itu, di sektor telekomunikasi, perangkat dan jaringan yang akan dipasarkan di Indonesia harus memenuhi standar TKDN. Hal ini berlaku baik untuk perangkat keras (hardware) seperti BTS dan ponsel, maupun untuk sistem jaringan dan infrastruktur penunjang lainnya.

Sektor konstruksi dan infrastruktur juga termasuk yang diwajibkan mematuhi ketentuan TKDN. Pada sektor ini, prioritas diberikan pada penggunaan bahan bangunan, peralatan, dan jasa konstruksi lokal, terutama dalam proyek-proyek pemerintah.

Saat ini, batas minimal nilai TKDN yang ditetapkan adalah 25 persen, dengan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) paling sedikit 40 persen. Nilai ini menjadi ambang batas dalam penilaian kelayakan produk atau penyedia untuk dapat digunakan dalam proyek-proyek pemerintah atau memperoleh insentif tertentu.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwi Agustiar
EditorDwi Agustiar
Follow Us