Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Aturan TKDN Direformasi, Kemenperin: Menyeluruh, Tidak Hanya untuk AS

b1b459de-1924-4597-91a2-179867b30a47.jpg
Kepala Biro Humas Kemenperin, Alexandra Arri Cahyani (baju hijau) (Dok Kemenperin)
Intinya sih...
  • Reformasi TKDN akan dilakukan secara keseluruhan, tidak hanya karena AS. Ini untuk menyesuaikan dengan perkembangan industri dan mendorong daya saing produk dalam negeri.
  • Kemenperin mempercepat pembahasan reformasi TKDN dalam kerangka menyeluruh, bukan hanya sebagai respons terhadap tekanan eksternal, termasuk permintaan AS.
  • TKDN tetap diperlukan untuk melindungi industri dalam negeri dari serbuan produk impor dan mendorong penggunaan bahan baku lokal agar produk lokal bisa bersaing.

Jakarta, IDN Times - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tengah menyusun reformasi aturan terkait Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Perubahan regulasi ini tidak hanya ditujukan untuk produk asal Amerika Serikat (AS), tetapi berlaku secara menyeluruh untuk seluruh produk impor.

“Ini bersifat menyeluruh, tidak hanya karena AS saja. Produk dari negara lain juga banyak,” kata Kepala Biro Humas Kemenperin, Alexandra Arri Cahyani, saat ditemui di Jakarta, Senin (28/7/2025).

Adapun salah satu isi kesepakatan dagang antara AS dan Indonesia untuk menurunkan tarif resiprokal jadi 19 persen adalah pembebasan ketentuan TKDN. AS meminta Indonesia menghapus hambatan nontarif ekspor, kewajiban TKDN barang AS untuk masuk Indonesia menjadi salah satunya.

1. Reformasi akan dilakukan secara keseluruhan

Ilustrasi industri tekstil (Pixabay)
Ilustrasi industri tekstil (Pixabay)

Reformasi TKDN ini dirancang untuk menyesuaikan dengan perkembangan industri, baik dari sisi efisiensi proses maupun daya saing produk dalam negeri. Kemenperin menegaskan, kebijakan ini tidak dibuat hanya untuk merespons permintaan AS mengenai pembebasan TKDN di sektor tertentu.

“Reformasi ini berlaku secara keseluruhan, tidak hanya karena AS. Produk dari negara lain juga banyak. Kalau kita hanya terpaku pada AS, itu namanya diskriminasi,” ujarnya.

2. Kemenperin percepat pembahasan reformasi TKDN

Ilustrasi impor. (Dok. Kemenkeu)
Ilustrasi impor. (Dok. Kemenkeu)

Terkait permintaan pemerintah AS soal pelonggaran TKDN untuk beberapa sektor, Kemenperin menyatakan masih dalam tahap pembahasan. Namun hal itu akan dibahas dalam kerangka reformasi TKDN secara utuh, bukan sebagai respons satu arah terhadap tekanan eksternal.

"Kami sedang evaluasi menyeluruh, dan nanti akan diumumkan oleh Pak Menteri (Agus Gumiwang),” katanya.

Kemenperin hingga saat ini masih melakukan rapat internal secara rutin dengan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita untuk mempercepat finalisasi kebijakan tersebut.

Soon, lagi dikejar. Kami rutin rapim dengan Pak Menteri, membahas reformasi TKDN,” katanya.

3. TKDN harus tetap ada untuk melindungi industri dalam negeri

DJBC beri kemudahan terhadap impor barang peralatan konser Maroon 5 di Indonesia. (Dok/humas Bea Cukai).
DJBC beri kemudahan terhadap impor barang peralatan konser Maroon 5 di Indonesia. (Dok/humas Bea Cukai).

Regulasi yang akan diubah kemungkinan besar berupa Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin). Kemenperin menegaskan TKDN tetap menjadi instrumen penting dalam mendorong penggunaan bahan baku lokal serta melindungi industri dalam negeri dari serbuan produk impor.

“Kami berharap TKDN tetap ada karena TKDN itu tujuannya agar produk lokal kita bisa bersaing. Kalau tidak ada TKDN, kita bisa kebanjiran produk impor. Itu yang tidak kita inginkan,” ucapnya.

TKDN merupakan standar yang digunakan untuk menentukan persentase penggunaan produk lokal dalam suatu barang atau jasa. TKDN memegang peran krusial dalam rantai pasok atau supply chain di dalam negeri. Oleh karena itu, keberadaan TKDN sangat berpengaruh terhadap proses pengadaan barang yang dibutuhkan oleh masyarakat.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Jujuk Ernawati
EditorJujuk Ernawati
Follow Us