Jakarta, IDN Times - Hari ini atau tepatnya pada 14 Juli 2023 diperingati sebagai Hari Pajak Nasional. Penetapan Hari Pajak Nasional jadi cara Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia (DJP RI) untuk terus meningkatkan kesadaran wajib pajak (WP) membayarkan pajaknya.
Sejarah Hari Pajak Nasional berawal saat kata "pajak" pertama kali disebutkan oleh Ketua Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), Radjiman Wedyodiningrat.
Kala itu, Radjiman mengusulkan pemungutan pajak harus diatur oleh hukum. Kata "pajak" juga muncul dalam rancangan UUD kedua yang disampaikan pada tanggal 14 Juli 1945 dan berbunyi:
Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan Undang-Undang.
Sejak itu, 14 Juli 1945 disematkan sebagai Hari Lahir Pajak.
"Sejalan dengan makna Hari Pajak Nasional, Tokopedia menggencarkan inisiatif Loket Pajak Tokopedia yang bersinergi dengan pemerintah pusat, daerah, dan mitra strategis lainnya. Hal ini demi memungkinkan masyarakat membayar berbagai jenis pajak secara online dan membantu pembangunan Indonesia," tutur Head of Sales and Operation Development Tokopedia, Jonathan Tricahyo, kepada IDN Times, Jumat (14/7/2023).
WNI yang telah menjadi WP hukumnya wajib membayarkan pajak. Ada beberapa jenis pajak dan manfaatnya untuk masyarakat. Berikut ulasannya: