Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Heboh Luas Rumah Subsidi Mau Dipangkas, Fahri Hamzah: Pasti Dievaluasi

Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Fahri Hamzah di Jalan Kertanegara. (IDN Times/Amir Faisol)
Intinya sih...
  • Fahri Hamzah menegaskan aturan pemangkasan ukuran rumah subsidi masih dalam tahap evaluasi.
  • Ukuran rumah subsidi harus memenuhi standar kelayakan hunian yang ditetapkan dalam Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs).
  • Rencana pengembangan model rumah subsidi baru dengan luas tanah minimal 30 meter persegi untuk menyediakan hunian yang lebih terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Jakarta, IDN Times - Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Fahri Hamzah menegaskan aturan mengenai pemangkasan ukuran rumah subsidi masih dalam tahap evaluasi.

Hingga saat ini, pemerintah belum mengambil keputusan final terkait rencana pengurangan luas rumah subsidi tersebut. Dia merespons draf aturan yang beredar mengenai pengurangan luas rumah subsidi.

"Pasti dievaluasi, itu tidak boleh," kata Fahri saat ditemui di Kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Senin (2/6/2025).

1. Standar SDGs jadi acuan ukuran rumah subsidi

Ilustrasi rumah. (Dok. Kementerian PU)

Fahri menegaskan ukuran rumah subsidi harus memenuhi standar kelayakan hunian yang ditetapkan dalam Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs).

Menurutnya, standar SDGs mensyaratkan luas minimum hunian sebesar 7,2 meter persegi per orang. Fahri menyatakan rumah subsidi dengan tipe 40 sudah merupakan ukuran minimal, bahkan SDGs merekomendasikan tipe 50.

"Jangan terlalu kecil karena kalau terlalu kecil itu nanti kita dianggap membangun rumah yang tidak layak bagi rakyat. Tidak boleh itu, tetap harus dalam standar SDGs," tegasnya.

2. Luas tanah rumah subsidi 25 meter terlalu kecil

Ilustrasi bisnis rumahan (IDN Times/Aditya Pratama)

Sebelumnya, beredar draf Keputusan Menteri PKP yang mengusulkan pengurangan luas tanah rumah subsidi menjadi minimum 25 meter persegi dan luas bangunan menjadi minimum 18 meter persegi.

Fahri menilai rumah subsidi dengan luas 25 meter persegi terlalu kecil dan tidak memenuhi standar kelayakan hunian. Dia menyatakan ukuran rumah 36 meter persegi saja sudah tidak memadai, apalagi jika dikurangi lebih kecil lagi.

"Ya kecillah, itu kan sudah lama dikritik juga, makanya lahir standar SDGs dan Mahkamah Konstitusi sudah memutuskan tidak boleh di bawah tipe 36," kata Fahri.

3. Maruarar sampaikan wacana revisi ukuran rumah subsidi

Menteri PKP, Maruarar Sirait di MidPlaza 2, Jakarta, Jumat (9/5/2025). (IDN Times/Trio Hamdani)

Sebelumnya, Menteri PKP, Maruarar Sirait membocorkan rencana pengembangan model rumah subsidi baru dengan luas tanah minimal 30 meter persegi.

Itu menggantikan standar sebelumnya yang sebesar 60 meter persegi. Langkah tersebut bertujuan untuk menyediakan hunian yang lebih terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), khususnya pekerja lajang. 

"Jadi kami akan membuat model baru yang selama ini tanahnya 60 meter minimal nanti akan 30 meter," kata dia dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR RI, Senin (19/5/2025).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us