Luas Tanah Rumah Subsidi Mau Diturunkan Minimal Jadi 30 Meter

- Menteri PKP, Maruarar Sirait, rencanakan rumah subsidi baru dengan luas minimal 30 meter persegi untuk masyarakat berpenghasilan rendah.
- Rumah subsidi akan dikembangkan dengan satu kamar tidur agar lebih terjangkau bagi buruh lajang dan sesuai untuk wilayah perkotaan dengan harga lahan tinggi.
- Kebijakan pengurangan luas minimum tanah untuk rumah subsidi diharapkan dapat memperluas jangkauan konsumen dan memberikan ruang gerak lebih besar bagi pengembang.
Jakarta, IDN Times - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait menyampaikan rencana pengembangan model rumah subsidi baru dengan luas minimal 30 meter persegi.
Itu menggantikan standar sebelumnya 60 meter persegi. Langkah tersebut bertujuan untuk menyediakan hunian yang lebih terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), khususnya pekerja lajang.
"Jadi kami akan membuat model baru yang selama ini tanahnya 60 meter minimal nanti akan 30 meter," kata dia dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR RI, Senin (19/5/2025).
1. Desain rumah subsidi disesuaikan untuk pekerja lajang

Dia mengungkapkan banyak rumah subsidi memiliki dua kamar tidur, yang dinilai terlalu mahal bagi buruh lajang. Oleh karena itu, pemerintah mau mengembangkan rumah subsidi dengan satu kamar tidur.
"Banyak sekali rumah subsidi ini dipakai oleh buruh. Kalau dia pakai dua kamar, itu terlalu mahal buat dia. Nah, dia banyak buruh itu yang single," paparnya.
2. Optimalisasi lahan terbatas di perkotaan melalui desain vertikal

Ara menyatakan desain rumah subsidi dengan luas tanah di bawah 30 meter persegi sangat cocok untuk diterapkan di wilayah perkotaan, di mana harga lahan tergolong tinggi. Jadi, dibutuhkan kreativitas dalam merancang hunian.
"Saya sudah lihat desain-desain yang bagus, yang tanahnya tidak sampai 30 meter, itu sangat cocok di perkotaan seperti Depok, Bekasi yang tanahnya sudah mahal ya, tetapi bisa dinaikin ke atas," sebutnya.
3. Revisi luas minimum akan memperluas jangkauan konsumen

Ara menyebutkan kebijakan pengurangan luas minimum tanah untuk rumah subsidi dapat memperluas jangkauan konsumen dan memberikan ruang gerak lebih besar bagi pengembang.
"Boleh Bapak cek besok dengan pengembang, ini sangat-sangat membantu melebarkan daripada konsumen dan pengembang untuk bergerak. Nah ini kita akan ubah minimal," tuturnya.
Dia menegaskan rumah subsidi menjadi salah satu fokus utama kebijakan kementeriannya, sebagai solusi yang adil karena memberi manfaat bagi masyarakat, pengembang, serta sektor perbankan.