Facebook Bentuk Dewan Pengawas untuk Awasi Konten Kontroversial

Dari 20 anggota, satu berasal dari Indonesia

Jakarta, IDN Times - Facebook resmi membentuk Dewan Pengawas yang terdiri dari 20 anggota. Pembentukan Dewan ini adalah untuk mengawasi dan membuat keputusan terkait konten kontroversial yang ada di Facebook dan Instagram.

Salah satu dari 20 Anggota Dewan tersebut berasal dari Indonesia. Dia adalah Senior Editor and Anggota Dewan Pengawas di The Jakarta Post, Endy Bayuni.

1. Tugas dan tanggung jawab Dewan Pengawas

Facebook Bentuk Dewan Pengawas untuk Awasi Konten KontroversialIlustrasi media sosial (IDN Times/Sunariyah)

Dewan Pengawas akan menangani permasalahan jenis konten apa yang harus dan tidak boleh diizinkan di Facebook dan Instagram dan siapa yang harus memutuskan. Dewan akan memprioritaskan kasus-kasus yang berpotensi berdampak pada banyak pengguna seperti wacana publik atau mereka yang mengajukan pertanyaan tentang kebijakan Facebook.

“Sebagai seorang jurnalis, saya sangat peduli dengan kebebasan berekspresi dan hak asasi manusia: di satu sisi, kita harus melindungi kebebasan berbicara, tetapi kita tidak bisa membiarkan kebebasan berbicara menyebabkan pelecehan atau bahkan kekerasan. Saya berharap bahwa sebagai bagian dari Dewan Pengawas saya dapat membantu mengatasi keseimbangan ini," kata Endy dalam keterangan tertulisnya yang dikutip pada Kamis (7/5).

Baca Juga: Dikritik Keras, Facebook Hapus Iklan "Tipu Daya" Tim Kampanye Trump

2. Pengaturan dan pengajuan banding konten di Facebook

Facebook Bentuk Dewan Pengawas untuk Awasi Konten KontroversialIlustrasi Facebook (IDN Times/Sunariyah)

Pengguna bisa mengajukan banding ke Dewan Pengawas jika ada konten mereka yang dihapus oleh Facebook atau Instagram. Dewan juga dapat meninjau banding dari pengguna yang ingin menghapus konten, termasuk iklan mereka dari Facebook.

Tentu saja Dewan tidak dapat memenuhi semua permintaan terkait konten dan akan memprioritaskan kasus-kasus yang berpotensi berdampak pada banyak pengguna termasuk wacana publik atau yang menimbulkan pertanyaan tentang kebijakan Facebook.

Segala keputusan yang dibuat Dewan Pengawas akan dibuat secara transparan dan akan dipublikasikan di situsnya, sekaligus melindungi identitas dan privasi mereka yang terlibat. Dewan juga akan mengeluarkan laporan tahunan publik tentang pekerjaannya untuk mengevaluasi bagaimana Dewan memenuhi tujuannya dan apakah Anggota percaya bahwa Facebook memenuhi komitmennya.

3. Tidak terikat oleh Facebook

Facebook Bentuk Dewan Pengawas untuk Awasi Konten KontroversialFacebook/ Mark Zuckerberg

Meski bertindak sebagai anggota Dewan Pengawas, Endy dan 19 anggota lainnya tidak termasuk sebagai karyawan Facebook. Mereka tercatat sebagai anggota independen dan tidak dapat dipecat oleh Facebook. Mereka akan bertugas selama maksimal tiga tahun.

Facebook juga menyertakan dana independen sebesar US$130 juta untuk mendukung tugas Dewan dan tidak dapat dicabut. Endy akan bekerja dalam kolaborasi dengan 19 Anggota lain yang berbicara lebih dari 29 bahasa dan memiliki latar belakang dan sudut pandang profesional, budaya, politik, dan agama yang beragam.

Seiring waktu Dewan Pengawas akan tumbuh menjadi sekitar 40 Anggota. Meskipun tidak ada yang dapat mengklaim mewakili semua orang, Anggota yakin bahwa komposisi global akan mendukung, memperkuat dan memandu pengambilan keputusan.

4. Daftar lengkap nama Dewan Pengawas Facebook

Facebook Bentuk Dewan Pengawas untuk Awasi Konten KontroversialIDN Times/ Helmi Shemi

Dilansir dari CNBC.com, berikut ini adalah 20 nama Dewan Pengawas:

  1. Afia Asantewaa Asare-Kyei, human rights advocate at the Open Society Initiative for West Africa
  2. Evelyn Aswad, University of Oklahoma College of Law professor who formerly served as a senior U.S. State Department lawyer
  3. Endy Bayuni, journalist who twice served as the editor-in-chief of the Jakarta Post
  4. Catalina Botero-Marino, Facebook Oversight Board co-chair, dean of the Universidad de los Andes Faculty of Law
  5. Katherine Chen, communications scholar at the National Chengchi University and former national communications regulator in Taiwan
  6. Nighat Dad, digital rights advocate who received the Human Rights Tulip Award
  7. Jamal Greene, Facebook Oversight Board co-chair, Columbia Law professor
  8. Pamela Karlan, Stanford Law professor and United States Supreme Court advocate
  9. Tawakkol Karman, Nobel Peace Prize laureate named as one of “History’s Most Rebellious Women” by Time
  10. Maina Kiai, director of Human Rights Watch’s Global Alliances and Partnerships program
  11. Sudhir Krishnaswamy, vice chancellor of the National Law School of India University
  12. Ronaldo Lemos, technology, intellectual property and media lawyer who teaches law at Universidade do Estado do Rio de Janeiro
  13. Michael McConnell, Facebook Oversight Board co-chair, Stanford Law professor who previously served as a federal circuit judge
  14. Julie Owono, digital rights and anti-censorship advocate who leads Internet Sans Frontieres
  15. Emi Palmor, former director general of the Israeli Ministry of Justice
  16. Alan Rusbridger, former editor-in-chief of The Guardian
  17. Andras Sajo, former judge and vice president of the European Court of Human Rights
  18. John Samples, helps lead a libertarian think tank and writes extensively on social media and speech regulation
  19. Nicolas Suzor, Queensland University of Technology Law School professor
  20. Helle Thorning-Schmidt, Facebook Oversight Board co-chair, former Prime Minister of Denmark

Baca Juga: Jika Ada Konten Berbahaya, Facebook & Twitter akan Didenda Rp500 Juta

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya