Ini Lho Bahayanya Skema Ponzi yang Menggerogoti Tubuh Jiwasraya!

Jiwasraya gagal membayar polis sebesar Rp12,4 triliun

Jakarta, IDN Times - Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Hexana Tri Sasongko menyebut produk JS Saving Plan terindikasi menggunakan skema investasi ponzi.

"Mungkin awalnya gak berpikir seperti skema ponzi. Tapi kenyataannya (skema) ponzi," katanya di Kemang, Jakarta, Jumat (27/12).

Untuk diketahui, pengelolaan produk JS Saving Plan ini gagal bayar senilai Rp12,4 triliun dan jatuh tempo pada Oktober-Desember tahun ini.

1. Bahaya skema investasi Ponzi

Ini Lho Bahayanya Skema Ponzi yang Menggerogoti Tubuh Jiwasraya!Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Hexana Tri Sasongko (IDN Times/Helmi Shemi)

Untuk kamu ketahui, skema ponzi merupakan salah satu bentuk penipuan investasi. Hexana menjelaskan skema ponzi ini membayarkan klaim kepada nasabah dari pembayaran premi nasabah baru, bukan dari keuntungan.

"Bahaya ponzi tuh begini, uang peserta baru digunakan untuk bayar (klaim). Mungkin, tapi dari awal sebenarnya tidak mikir ponzi, tapi ujung-ujungnya ponzi," kata Hexana menjelaskan.

Baca Juga: Potensi Jadi Tersangka Kasus Jiwasraya, 10 Orang Dicekal

2. Risiko besar di balik janji pengembalian besar

Ini Lho Bahayanya Skema Ponzi yang Menggerogoti Tubuh Jiwasraya!ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Hexana melanjutkan, JS Saving Plan yang ditawarkan melalui bancassurance itu menjanjikan guaranteed return (pengembalian) yang sangat besar sebesar 9 persen-13 persen per tahun dan pencairan setiap tahun.

Hal ini dilakukan Jiwasraya selama kurun waktu 2013 hingga 2018.

Keuntungan yang ditawarkan kepada pemegang polis itu lebih tinggi dari suku bunga deposito tahun 2018 hanya sebesar 5,2-7 persen, suku bunga obligasi 8-9,5 persen dan pertumbuhan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) selama tahun 2018 minus 2,3 persen.

"Perusahaan menjanjikan return yang tinggi kepada pemegang polis, antara 2,50 persen sampai dengan 6,25 persen di atas bunga deposito Bank Himbara dan obligasi pemerintah," sebutnya.

3. Jiwasraya seret likuiditas hingga tidak bisa bayar polis Rp12,4 triliun

Ini Lho Bahayanya Skema Ponzi yang Menggerogoti Tubuh Jiwasraya!Merdeka.com

Akibatnya, JS Saving Plan itu membuat keuangan Jiwasraya mengalami masalah likuiditas. Sebab, perusahaan memiliki utang jatuh tempo kepada pemegang polis setiap tahun. Hexana mengatakan Jiwasraya tidak bisa lagi menopang kerugian yang menyentuh angka Rp13,74 triliun per September 2019.

"Pada 2013 sampai September 2018 selalu dibayar klaim jatuh tempo, bunga dan pokok. Tapi perusahaan akhirnya tidak sanggup bayar pada Oktober 2018," kata Hexana.

Perusahaan resmi mengumumkan tak bisa membayar utang jatuh tempo sebesar Rp802 miliar dari produk saving plan pada Oktober 2018 lalu. Sejak saat itu, perusahaan juga menyetop penerbitan polis saving plan.

Berdasarkan laporan Jiwasraya kepada DPR yang dipaparkan saat Rapat Dengar Pendapat antara Jiwasraya, OJK, dan Komisi XI DPR RI, Kamis (7/11) lalu, kini total premi yang harus dibayar Jiwasraya mencapai Rp16,13 triliun sejak mengumumkan tertekan likuiditas pada tahun lalu dari total premi semula yang hanya Rp802 miliar.

Rinciannya, Rp12,4 triliun adalah kewajiban premi yang jatuh tempo pada Oktober hingga Desember 2019. Itu terdiri dari utang klaim yang sudah jatuh tempo sebanyak Rp9,87 triliun dan Liabilitas Manfaat Polis Masa Depan (LMPMD) Oktober hingga Desember 2019 sebesar Rp2,53 triliun.

Sementara, kewajiban tahun depan yang harus dibayarkan Jiwasraya sebesar Rp3,7 triliun.

Baca Juga: SBY Rela Disalahkan Atas Kasus Jiwasraya, Ini Tanggapan Istana

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria

Berita Terkini Lainnya